183.284 Jemaah Haji Lunasi Biaya Haji Reguler 2025, Proses Pelunasan Tahap II Berjalan Lancar
Kilasinformasi.com, 26 Maret 2025, — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 2025 (1446 H) memasuki tahap kedua, dengan lebih dari 183.000 kuota haji reguler berhasil terisi. Hingga saat ini, lebih dari 183.000 jemaah telah menyelesaikan pembayaran biaya haji mereka, menandai kemajuan signifikan dalam persiapan keberangkatan haji tahun ini.
Indonesia menerima kuota total sebanyak 221.000 jemaah untuk ibadah haji 2025. Dari jumlah tersebut, 203.320 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara sisanya, 17.680 kuota, diperuntukkan bagi haji khusus. Adapun, kuota jemaah haji reguler terbagi menjadi beberapa kategori: 190.897 jemaah yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah lansia yang diprioritaskan, 685 pembimbing ibadah yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Pelunasan tahap pertama dibuka dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pada periode tersebut, sebanyak 163.154 jemaah reguler berhasil menyelesaikan pelunasan mereka. Untuk petugas haji daerah, pelunasan tahap pertama berakhir pada 20 Maret, dengan 1.378 kuota yang berhasil terisi. Dengan demikian, total 164.532 kuota sudah terisi pada akhir pelunasan tahap pertama.
Baca Juga, Kilasinformasi: Pelunasan Biaya Haji 2025: Sudah 115.381 Jemaah Reguler Lunasi Bipih di Hari Kesembilan
Namun, mengingat masih ada sisa kuota, pelunasan tahap kedua dibuka pada 24 Maret dan akan berlangsung hingga 17 April 2025. Pada hari kedua pelunasan tahap II, tercatat ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji mereka, yang terdiri dari 3.926 jemaah yang berhak melunasi pada tahap ini dan 6.340 jemaah cadangan yang kini mendapatkan kesempatan untuk melunasi biaya. Selain itu, ada juga 1.368 petugas haji daerah yang sudah melunasi biaya mereka. Dengan demikian, total kuota haji reguler yang terisi pada tahap ini mencapai 183.284.
Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi pada Tahap II
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori jemaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua. Kriteria tersebut antara lain:
-
Jemaah Haji Reguler yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap pertama.
-
Jemaah Haji Reguler yang mendampingi jemaah lanjut usia.
-
Jemaah Haji Reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
-
Jemaah Haji Reguler yang mendampingi penyandang disabilitas.
-
Jemaah Haji Reguler yang tercatat sebagai cadangan.
Imbauan untuk Jemaah yang Berhak Melunasi
Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, mengimbau kepada jemaah yang memenuhi kriteria untuk segera menyelesaikan pelunasan biaya haji mereka. Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa para jemaah sudah memenuhi persyaratan kesehatan atau istitha’ah, yang menjadi syarat utama untuk keberangkatan haji.
Pelunasan ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemberangkatan haji Indonesia tahun 2025, yang diharapkan berjalan lancar dan sukses. Dengan semakin banyaknya jemaah yang melunasi biaya haji mereka, proses penyelenggaraan ibadah haji diharapkan dapat berjalan lebih baik, dan para jemaah dapat fokus pada persiapan spiritual menjelang keberangkatan.
Baca Juga, Kilasinformasi: Transportasi Haji 2025: Kemenag Resmi Jalin Kerja Sama dengan Saudia Airlines
Proses pelunasan haji yang berjalan lancar ini menunjukkan bahwa pemerintah dan Kementerian Agama Indonesia berhasil mengelola sistem pelunasan dengan efisien, meskipun tantangan teknologi sempat menghambat pada tahap awal. Pelunasan ini juga menunjukkan komitmen kuat dari masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah haji, meskipun jumlah kuota yang terbatas.
Namun, tantangan dalam memastikan kuota tersedia bagi jemaah cadangan yang belum mendapat kesempatan untuk melunasi biaya tetap ada. Oleh karena itu, penting bagi Kemenag untuk terus memantau dan mengelola proses ini agar jemaah yang memenuhi kriteria dapat berangkat dengan aman dan tepat waktu.
Sumber : Kementrian Agama