700 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya, Tahap Perpanjangan Haji 1446 H Dimulai
Kilasinformasi, 18 Februari 2025 – Hari ini, sebanyak 700 jemaah haji khusus telah melunasi biaya perjalanan haji mereka pada pelunasan tahap perpanjangan untuk haji 1446 H. Proses pelunasan ini merupakan bagian dari kuota haji khusus yang diperpanjang mulai tanggal 17 hingga 21 Februari 2025.
Pelunasan biaya haji khusus ini penting untuk mengonfirmasi keberangkatan jemaah yang sebelumnya belum dapat menyelesaikan pembayaran atau mengalami masalah sistem. Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, mengungkapkan bahwa sebanyak 700 jemaah yang melunasi biaya haji khusus pada hari pertama tersebut terbagi dalam berbagai kategori, termasuk jemaah yang gagal pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah cadangan.
Rincian Jemaah yang Melunasi Biaya Haji Khusus
Menurut Nugraha, pelunasan yang dilakukan mencakup berbagai kategori jemaah, seperti:
- 260 jemaah yang melunasi sesuai dengan nomor urut porsi.
- 44 jemaah yang mengalami masalah teknis saat pelunasan tahap pertama.
- 94 jemaah pendamping lansia.
- 1 jemaah disabilitas dan 1 pendamping disabilitas.
- 300 jemaah cadangan yang juga melunasi biaya haji khusus.
Dengan adanya tahapan pelunasan ini, jemaah haji yang telah menyelesaikan pembayaran akan mendapatkan konfirmasi mengenai keberangkatan mereka yang sudah pasti, sesuai dengan kuota yang tersedia.
Baca Juga , Kilasinformasi : 28.120 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 1446 H, Siap Berangkat!
Perpanjangan Pelunasan Haji Khusus 1446 H, Begini Cara Melakukan Pembayaran
Pelunasan biaya haji khusus tahap perpanjangan ini akan dibuka dari 17 hingga 21 Februari 2025. Jemaah haji yang memenuhi kriteria untuk melakukan pelunasan bisa melakukan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditentukan, antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Ketentuan Pelunasan Haji Khusus pada Tahap Perpanjangan:
- Jemaah yang gagal sistem pada saat konfirmasi dan pelunasan sebelumnya.
- Pendamping lansia yang terdaftar.
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah haji cadangan yang memiliki peluang untuk berangkat.
Untuk jemaah yang terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, mereka diharuskan untuk melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK yang izinnya aktif. Proses ini bisa dilakukan dengan bantuan Kementerian Agama di tingkat provinsi.
Batas Waktu Pelunasan Haji Khusus 1446 H: Sisa Kuota dan Langkah Selanjutnya
Sampai saat ini, total 14.467 jemaah telah melunasi biaya haji khusus dalam tahap pertama. Sementara itu, sisa kuota haji khusus yang belum terisi berjumlah sekitar 1.838 jemaah. Dengan adanya perpanjangan pelunasan, jemaah yang memenuhi syarat diharapkan dapat segera menyelesaikan pembayaran untuk memastikan keberangkatan mereka pada haji 1446 H.
Pelunasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua jemaah yang terdaftar dan memenuhi syarat dapat berangkat haji dengan lancar dan tepat waktu, tanpa adanya kendala administratif.
Baca juga, Kilasinformasi : Tersisa 1.838 Kuota Haji Khusus, Konfirmasi & Pelunasan Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025
Kementerian Agama Terus Siapkan Pelayanan Haji Khusus dengan Proses yang Transparan
Menteri Agama juga mengingatkan bahwa pelunasan haji khusus ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kementerian Agama terus bekerja untuk memastikan pelayanan haji yang optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus diminta untuk terus mengikuti informasi terkait proses selanjutnya melalui PIHK masing-masing dan Bank Penerima Setoran untuk memastikan kelancaran keberangkatan.
Sumber : kementrian agama


