Kilasinformasi.com, 12 Maret 2025, – Di Kabupaten Kudus, penyertipikatan tanah semakin mendapat perhatian serius dari masyarakat, terutama terkait dengan tanah wakaf. Salah satu contohnya adalah Saiman, yang pada Sabtu (08/03/2025), menerima sertipikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Sertipikasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga agar tanah yang telah dikelola untuk kepentingan umat tidak jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan di masa depan.
Sertipikasi tanah wakaf, menurut Saiman, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga sebagai cara untuk memastikan bahwa tanah wakaf tersebut tetap sesuai dengan tujuan semula. “Dengan adanya sertipikasi ini, tanah wakaf menjadi sah dan legal, sehingga potensi penyalahgunaan di masa depan bisa diminimalisir,” ujarnya setelah menerima sertipikat secara langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah.
Keuntungan Sertipikat Elektronik
Selain pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sertipikat yang diterima Saiman juga berbentuk elektronik, yang semakin populer dan praktis. Menurutnya, sertipikat elektronik lebih mudah diakses dan tidak rawan rusak, yang menjadikannya pilihan yang lebih efisien dibandingkan dengan sertipikat tanah fisik. “Sertipikat elektronik lebih simpel, mudah diakses, dan lebih aman,” tambah Saiman.
Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah
Penyerahan sertipikat ini juga menandai tambahan luas untuk Makam Demangan yang sebelumnya hanya berukuran 500 meter persegi. Setelah sertipikasi, luasnya bertambah menjadi 800 meter persegi. “Dengan penambahan luas ini, kami berharap makam ini akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” harap Saiman.
Peran Nadzir Wakaf dalam Sertipikasi Tanah
Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf pada kesempatan yang sama. Rohmat menceritakan bahwa sejak tahun 2022, ia telah mengurus sertipikasi untuk lebih dari 100 tanah wakaf. Bagi Rohmat, penyertipikatan tanah adalah langkah penting untuk mencegah sengketa atau klaim sepihak di masa depan.
“Langkah ini sangat penting karena memberi bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat. Tanpa sertipikat, pihak luar bisa saja mengklaim tanah tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Rohmat dengan penuh keyakinan. Ia berharap agar lebih banyak tanah wakaf lainnya bisa segera disertipikatkan agar terhindar dari potensi konflik yang mungkin timbul.
Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Penyerahan sertipikat kepada 20 penerima, termasuk Saiman dan Rohmat, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan adanya sertipikat yang sah, para pengelola tanah wakaf merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah yang mereka kelola akan terlindungi dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat. “Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini bisa berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat.
Baca Juga, Kilasinformasi : Sertifikat Elektronik: Solusi Aman Dokumen Kepemilikan Tanah Menghadapi Risiko Bencana
Melindungi Tanah Wakaf untuk Masa Depan
Langkah yang diambil oleh pemerintah melalui program sertipikasi tanah wakaf ini memiliki dampak jangka panjang yang sangat positif. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah wakaf, khususnya dalam bentuk elektronik, akan meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang kerap terjadi, terutama pada tanah yang digunakan untuk kepentingan publik. Ini juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen yang sah dan terpercaya sebagai alat perlindungan hak atas tanah.
Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi tanah wakaf yang dapat disertipikatkan untuk memastikan tanah tersebut tetap terjaga dan bermanfaat bagi umat tanpa ada pihak yang mencoba menyalahgunakan atau mengambil alih kepemilikannya.
Sumber : AtrBpn