Kilasinformasi.com, 21 Maret 2025, – Pada awal tahun 2025, KBRI Phnom Penh mencatatkan lonjakan tajam dalam jumlah kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Kamboja. Sepanjang Januari dan Februari, total ada 841 kasus yang tercatat, jauh melampaui angka yang tercatat pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Jumlah tersebut lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2024, yang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait peningkatan kasus WNI yang terlibat masalah di negara tersebut.
Mayoritas kasus ini berkaitan dengan keterlibatan WNI dalam praktik penipuan daring atau online scam. Sebagian besar korban yang terjebak dalam skema ini awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan yang terdengar menggiurkan, seperti pekerjaan dengan kualifikasi rendah namun menawarkan gaji yang sangat tinggi. Tanpa mempertimbangkan risiko, banyak yang akhirnya terjebak dalam lingkaran penipuan yang merugikan.
Baca Juga, Kilasinformasi : Pemerintah Pulangkan 84 WNI Dari Myanmar melalui Thailand
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa KBRI Phnom Penh telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus-kasus ini, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja dan pemerintah Indonesia. Meskipun jumlah kasus yang meningkat tajam memerlukan perhatian serius, ia menekankan pentingnya bagi WNI yang berada di Kamboja untuk lebih berhati-hati dan segera melapor diri ke KBRI agar keberadaan mereka bisa termonitor dengan baik.
Peningkatan signifikan jumlah kasus ini juga menjadi perhatian bagi Pemerintah Kamboja, terutama dengan adanya tren kenaikan yang mencolok dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, KBRI hanya menangani 56 kasus WNI bermasalah, sementara pada 2024 jumlahnya melonjak menjadi 3.310 kasus. Ini artinya, terjadi lonjakan lebih dari 60 kali lipat dalam waktu kurang dari lima tahun.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kamboja, pada tahun 2024, tercatat ada lebih dari 131 ribu WNI yang tinggal secara legal di negara tersebut. Sebagian besar WNI ini terkonsentrasi di beberapa kota besar, seperti Sihanoukville, Poipet, Bavet, dan Phnom Penh. Ini memperlihatkan betapa cepatnya peningkatan jumlah WNI yang berada di Kamboja, baik untuk bekerja maupun berusaha.
Duta Besar Santo juga mengingatkan agar WNI lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa memerlukan keterampilan atau kualifikasi yang memadai. “Jika sesuatu terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka itu memang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” tegasnya, memberikan pesan yang jelas agar WNI tidak mudah terjerat oleh tawaran yang tampak menggiurkan namun berisiko.
Santo juga mengingatkan agar WNI yang tengah menjalani proses perlindungan atau kepulangan dari Kamboja tidak mudah terjebak oleh pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat untuk kembali ke Indonesia dengan meminta sejumlah uang. Kasus-kasus penipuan semacam ini, di mana oknum yang mengatasnamakan KBRI mencoba menipu WNI yang tengah dalam proses kepulangan, telah terjadi, dan pihak KBRI berusaha mengidentifikasi dan menanggulangi hal ini.
Baca Juga, Kilasinformasi : Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag Kini Bisa Diakses Dosen PTK, Termasuk Sekolah Tinggi Khonghucu
Bagi WNI yang memerlukan bantuan, KBRI Phnom Penh menyediakan hotline Pelindungan WNI di nomor +855 12 813 282, dan juga dapat datang langsung ke KBRI untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Selain itu, Duta Besar Santo juga mengingatkan agar WNI yang telah dipulangkan ke Indonesia tidak kembali lagi ke Kamboja. Beberapa kasus menunjukkan bahwa beberapa WNI yang sudah dipulangkan justru kembali bekerja di Kamboja dan terjebak dalam situasi yang lebih rumit. Hal ini tentunya menambah kompleksitas dalam penyelesaian kasus dan memperpanjang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah.
Secara keseluruhan, lonjakan kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran yang lebih tinggi di kalangan WNI tentang potensi risiko pekerjaan di luar negeri, serta pentingnya peran aktif dari KBRI dalam memberikan perlindungan dan informasi kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Sumber : Kemenlu RI


