Kilasinformasi.com, 22 maret 2025, – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama untuk santri di tahun 2025 diperkirakan akan cair sebelum Lebaran Idulfitri 1446 H. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp230 miliar, yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pesantren dan santri di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, di Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025. Menurutnya, proses pencairan dana BOS dan PIP ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di pesantren, serta memberikan perhatian lebih kepada sektor pendidikan Islam di tanah air.
“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami berusaha memastikan bahwa pencairan BOS dan PIP bagi santri dilakukan tepat waktu. Dengan anggaran lebih dari 230 miliar, kami berupaya agar dana ini segera dapat dimanfaatkan oleh pesantren dan santri,” ungkap Suyitno.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenag Konsolidasikan Lintas K/L untuk Sukseskan Program Pesantren Ramah Anak
Komitmen Pemerintah terhadap Pesantren
Suyitno menekankan bahwa penyaluran dana BOS dan PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian kepada pesantren, yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun karakter dan sumber daya manusia bangsa.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara, dan sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian yang serius kepada pesantren serta para santri. Kami ingin memastikan bahwa dana ini dapat diterima tepat waktu agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Mekanisme Pencairan Dana BOS dan PIP
Menurut Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dana BOS untuk pesantren akan disalurkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS), yang dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, yang mencakup periode Januari hingga Maret, akan segera diproses. Setelah tahap pertama, informasi terkait pencairan tahap berikutnya akan diberitahukan lebih lanjut.
“Penyaluran dana BOS dan PIP akan dilakukan secara non-tunai melalui bank penyalur ke rekening pesantren. Ini akan memastikan bahwa dana sampai langsung ke tangan yang berhak,” jelas Basnang.
Untuk memastikan kelancaran pencairan dana, pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap pertama diminta menyiapkan beberapa dokumen administratif. Dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan penyaluran dana, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat perjanjian kerja sama, rencana anggaran belanja (RAB), serta kwitansi atau bukti penerimaan.
Prosedur Penarikan Dana PIP oleh Santri
Selain dana BOS untuk pesantren, Kemenag juga menyiapkan mekanisme untuk penarikan dana PIP oleh santri. Para santri yang telah melakukan aktivasi rekening PIP dapat menarik dana mereka langsung ke bank penyalur. Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan, kartu identitas seperti Kartu Pelajar atau KTP, serta kartu debit ATM.
Baca Juga, Kilasinformasi: Beasiswa Indonesia Bangkit 2025: Ini Syarat Daftarnya!
“Proses penarikan dana PIP ini akan lebih mudah dilakukan dengan menggunakan kartu debit ATM, yang memudahkan santri dalam mengakses bantuan yang diberikan,” ujar Basnang.
Kemenag berharap, pencairan dana BOS dan PIP ini tidak hanya membantu operasional pesantren, tetapi juga memberikan dampak positif bagi santri dalam mendukung pendidikan mereka. Basnang menambahkan bahwa anggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, memberikan kemaslahatan dan manfaat yang besar bagi pengembangan pendidikan di pesantren.
“Semoga dengan adanya bantuan ini, pesantren semakin maju, dan santri dapat merasakan dampak positif dari program ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka,” tutup Basnang.