Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 13
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pemerintah Jaga Stabilitas Tarif Listrik Jelang Idul Fitri 2025
Berita Unggulan

Pemerintah Jaga Stabilitas Tarif Listrik Jelang Idul Fitri 2025

KilasInformasiBy KilasInformasiMaret 28, 202504 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Jelang Idul Fitri 2025, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi, demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung ekonomi. foto: Dok ESDM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 28 Maret 2025, – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, masyarakat dihadapkan pada berbagai perubahan ekonomi, tetapi kabar baik datang dari sektor energi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April hingga Juni) 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Kamis (27/3) di Jakarta.

Menurut Menteri Bahlil, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendukung daya saing dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, kami memutuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 akan tetap sama dengan tarif periode triwulan I tahun 2025, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah,” ujar Bahlil.

Subsidi Listrik Tetap Berlaku untuk 24 Golongan Pelanggan

Selain menjaga tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa pelanggan yang menerima subsidi tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif. Sebanyak 24 golongan pelanggan yang memperoleh subsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta industri kecil dan UMKM, tetap akan mendapatkan bantuan yang sama dari pemerintah. Ini termasuk pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan yang rentan terhadap fluktuasi harga energi, terutama menjelang hari-hari besar seperti Idul Fitri, yang biasanya meningkatkan konsumsi listrik. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kestabilan harga listrik sebagai salah satu bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ESDM Percepat Hilirisasi Energi Bangun Kilang Minyak dan Gasifikasi Batubara

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi memang dapat disesuaikan setiap triwulan. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengacu pada perubahan sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun parameter ekonomi makro selama periode November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik untuk triwulan II 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menstabilkan harga energi, terutama di tengah lonjakan kebutuhan listrik menjelang lebaran.

Baca Juga, Kilasinformasi: PLN Siapkan Ribuan SPKLU untuk Mudik Lebaran 2025, Memudahkan Pemudik Mobil Listrik di Jawa Tengah

Sebagai tambahan informasi, pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan diskon biaya listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. Diskon ini berlaku selama bulan Januari dan Februari 2025 sebagai bagian dari paket insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Namun, setelah 28 Februari 2025, diskon tersebut berakhir, dan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA kembali normal. Tarif normal ini akan berlaku hingga triwulan II 2025, memberikan kepastian bagi konsumen tentang biaya energi yang mereka gunakan.

Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk berfokus pada efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik dengan cara yang lebih agresif. Salah satu aspek yang ditekankan adalah pentingnya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, terutama selama periode-periode sibuk seperti menjelang Idul Fitri, di mana permintaan listrik biasanya melonjak.

Dengan memastikan pasokan listrik yang lancar, stabilitas tarif, dan terus mendorong efisiensi, pemerintah berharap bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pelanggan yang bergantung pada listrik untuk kehidupan sehari-hari dan kegiatan usaha mereka

Baca Juga, Kilasinformasi: Pemerintah Siapkan 3.000 SPKLU untuk Menjamin Kenyamanan Pemudik Kendaraan Listrik

Menjaga kestabilan tarif listrik di tengah fluktuasi ekonomi global adalah langkah penting yang diambil pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama menjelang momen besar seperti Idul Fitri. Di sisi lain, insentif seperti diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya rendah memberikan sedikit “angin segar” bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang lebih luas.

Namun, meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah stabilisasi tarif, tantangan tetap ada. Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana menjaga kestabilan harga energi dalam jangka panjang, dengan mempertimbangkan dinamika harga energi global dan kebutuhan domestik yang terus berkembang. Oleh karena itu, kebijakan subsidi dan insentif ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor energi di Indonesia.

Sumber: ESDM

Diskon Listrik 2025 Harga Listrik Idul Fitri 2025 Kebijakan Energi Kementerian ESDM PT PLN Subsidi Listrik Tarif Listrik 2025 Tarif Listrik Stabil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Wamen PUPR Tinjau Rumah Pompa Semarang, Dukung Solusi Terpadu Atasi Banjir Pantura

November 13, 2025

Semangat Literasi! Pemkot Semarang Luncurkan Antologi Cerpen dan Siapkan Langkah ke Dunia Film

November 13, 2025

Daya Beli Lesu, DPRD DIY Minta Pemda Genjot Ekonomi Lewat BUMD dan Program Produktif

November 12, 2025
Berita Terbaru

Wamen PUPR Tinjau Rumah Pompa Semarang, Dukung Solusi Terpadu Atasi Banjir Pantura

November 13, 2025 Berita Unggulan

Semangat Literasi! Pemkot Semarang Luncurkan Antologi Cerpen dan Siapkan Langkah ke Dunia Film

November 13, 2025 Berita Unggulan

Daya Beli Lesu, DPRD DIY Minta Pemda Genjot Ekonomi Lewat BUMD dan Program Produktif

November 12, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.