Pemerintah luncurkan rumah subsidi khusus wartawan. Bukti nyata perhatian Presiden Prabowo bagi jurnalis sebagai pilar demokrasi.
Kilasinformasi.com, 11 April 2025, – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap profesi jurnalis dengan meluncurkan program rumah subsidi khusus bagi wartawan. Inisiatif ini bukan sekadar janji manis, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir untuk mendukung kesejahteraan mereka yang berada di garis depan menjaga demokrasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Wisma Mandiri, Beberapa waktu Lalu, menegaskan bahwa program ini lahir dari kesadaran akan pentingnya akses tempat tinggal layak dan terjangkau bagi para wartawan. Ia menyoroti masih banyaknya jurnalis yang belum menikmati kesejahteraan hidup, terutama dalam hal perumahan.
“Sebagai mantan wartawan selama satu dekade, saya tahu betul tantangan yang dihadapi teman-teman di lapangan. Program ini adalah bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab negara,” ujar Meutya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Perluas Konektivitas Digital Wilayah 3T, Kemkomdigi Jajaki Kolaborasi dengan Amazon Kuiper
Program rumah subsidi wartawan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Inisiasi tersebut sekaligus menjawab perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan pekerja media.
Menurut Meutya, keterlibatan langsung Presiden melalui instruksi kepada Menteri PKP Maruarar Sirait menjadi sinyal kuat bahwa wartawan tidak hanya dilihat sebagai peliput berita, tetapi sebagai penggerak demokrasi yang patut dilibatkan dalam skema perlindungan sosial dan perumahan nasional.
“Ini bukan semata bentuk empati, tapi langkah strategis untuk memastikan pilar keempat demokrasi kita tetap berdiri kokoh,” tegas Meutya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Menkomdigi Buka Peluang Kerja Sama dengan Yandex
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa peluncuran perdana program ini akan dilakukan pada 6 Mei 2025. Sebanyak 100 unit rumah akan diserahkan kepada jurnalis terpilih pada tahap awal, dari target total 1.000 unit yang tersebar di berbagai wilayah.
Ia menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan dan objektif. Untuk itu, proses pemilihan penerima manfaat akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Kami paham, unit yang tersedia terbatas sementara kebutuhan sangat besar. Maka kami pastikan proses seleksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas,” jelas Maruarar.
Baca Juga, Kilasinformasi: Pemerintah Siapkan Lahan untuk Ketahanan Nasional dan Pangan
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima agar lebih inklusif. Batas penghasilan untuk wartawan penerima subsidi kini diperlonggar menjadi hingga Rp13 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga, dan Rp11–12 juta untuk yang masih lajang.
Awalnya, batas penghasilan penerima hanya di angka Rp7–8 juta. Namun, setelah evaluasi menyeluruh terhadap realitas lapangan dan tuntutan profesi jurnalis, angka tersebut ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak wartawan aktif, terutama di kawasan Jabodetabek.
“Kami ingin pastikan tak ada wartawan yang merasa ditinggalkan, apalagi yang aktif membela kepentingan publik,” ujar Amalia.
Rumah Layak, Demokrasi Kuat
Lebih dari sekadar program pembangunan fisik, subsidi rumah untuk wartawan ini membawa pesan kuat bahwa demokrasi tidak akan kokoh tanpa kesejahteraan pelakunya. Wartawan yang punya tempat tinggal layak diyakini akan bekerja lebih produktif, profesional, dan independen.
Melalui program lintas kementerian ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan berdaya. Dan yang terpenting, kebijakan ini menandai langkah konkret negara dalam memperkuat sendi demokrasi dari akarnya: kesejahteraan insan pers.
Sumber: Komdigi