KilasInformasi.com, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta terus berkomitmen untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menggelar diskusi kolaboratif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Diskusi bertajuk “Kolaborasi Disdukcapil & INI-IPPAT dalam Menjawab Keakuratan Data Penduduk/Penghadap” ini digelar secara daring melalui Zoom pada Jumat pagi, dengan tujuan utama untuk menyamakan persepsi dan memperkuat hubungan kerja antara pihak pemerintah dan para notaris serta PPAT dalam menjaga akurasi data penduduk.
Kepala Disdukcapil Surakarta, Drs. AG. Agung Hendratno, M.Si., hadir sebagai narasumber utama dalam acara tersebut. Ia memaparkan sejumlah isu penting terkait validitas data kependudukan, yang sangat krusial bagi kelancaran administrasi hukum, khususnya dalam pembuatan akta otentik.
Baca Juga, Kilasinformasi: Batang Bidik Status Pelabuhan Perikanan Nasional
Data yang tepat dan terintegrasi akan mempermudah proses hukum dan administrasi yang lebih cepat dan akurat. Dalam kesempatan tersebut, Agung menegaskan bahwa validitas data ini tidak hanya mempengaruhi proses administrasi, tetapi juga memiliki dampak besar pada keabsahan hukum dokumen yang dibuat oleh para notaris dan PPAT.
Diskusi ini dipandu oleh Novita Alfiani, S.H., M.H., seorang notaris-PPAT yang aktif di Surakarta. Acara diawali dengan sambutan dari Widya Hapsari, S.H., M.Kn., sebagai pembawa acara, yang kemudian dilanjutkan dengan kata pengantar dari Ketua Pengda INI, Doddy Irawan Nusantara, serta Ketua Pengda IPPAT, Dr. Ricco Yubaidi.
Keduanya menegaskan bahwa profesi notaris dan PPAT sangat bergantung pada keakuratan data kependudukan, baik dalam aspek formal maupun material. Kolaborasi yang erat dengan Disdukcapil, menurut mereka, menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dokumen hukum yang dihasilkan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan sejumlah persoalan teknis dan kebijakan, antara lain pemanfaatan tanda tangan elektronik dan barcode sebagai pengganti legalisasi, pentingnya nomor identitas tunggal untuk integrasi lintas sistem, serta persoalan verifikasi residensi dan penghapusan data individu yang telah meninggal dunia.
Beberapa peserta juga menyampaikan pengalaman langsung terkait ketidaksesuaian informasi pada dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP, yang menjadi hambatan dalam proses administrasi hukum.
Sebagai hasil konkret, Disdukcapil Surakarta menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri dan organisasi notaris/PPAT, guna membuka hak akses terhadap data penduduk.
Selain itu, Notaris dan PPAT diimbau untuk segera memulai proses pengajuan kerja sama secara formal. Disdukcapil juga tengah menjajaki kemungkinan pembukaan kembali akses terhadap data penduduk yang telah meninggal untuk verifikasi dan validasi data pada akta yang dibuat oleh Notaris atau PPAT.
Baca Juga, Kilasinformasi: Paus Leo XIV Terpilih, Menag Nasaruddin: Simbol Harapan Damai dan Lintas Iman Dunia
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Surakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka kanal layanan verifikasi dokumen melalui WhatsApp di nomor 0857-5577-5750, yang dapat dimanfaatkan oleh para Masyarakat atau Notaris/PPAT untuk pelayanan cepat dan resmi. Disdukcapil juga akan menyosialisasikan bahwa dokumen dengan barcode atau tanda tangan elektronik dari lembaga resmi tidak perlu lagi dilegalisir.
Acara ditutup dengan semangat kolaboratif dan harapan bahwa diskusi ini menjadi langkah awal bagi integrasi yang lebih kuat antara sistem administrasi kependudukan dan praktik hukum. Dengan data yang akurat dan dapat diakses secara sah, diharapkan kualitas layanan publik dan kepastian hukum di Kota Surakarta dapat terus meningkat.(Shm)