Kilasinformasi.com, Yogyakarta, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Penerus Perjuañgan Merah Putih (DPD GPPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) perdana sebagai tindak lanjut dari pelantikan pengurus periode 2024–2029. Rakerda ini bertujuan menyusun program kerja strategis masing-masing biro serta memperkuat sinergi internal dan eksternal organisasi.
Acara diselenggarakan di kediaman Dewan Pembina, Dr. Ir. Benyamin Senduk Sugeha, M.Kes, yang berlokasi di Jalan Pandega Asih II, Caturtunggal, Sleman pàda hari senin (12/05) Rakerda dipimpin oleh Ketua DPD GPPMP DIY, Albert Yusuf Langke, BE, M.Sc dan dimoderatori oleh Sekretaris DPD, Teguh Supriyanta, S.Sos.
Sebanyak 15 pengurus hadir dalam rapat ini, dengan lima lainnya menyampaikan izin ketidakhadiran. Rakerda menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian organisasi sekaligus menyusun rencana strategis tahun 2025.
Baca Juga, Kilasinformasi: “Njonthat Njonthit”: Lagu Jawa Satir yang Menyingkap Luka Hati Para Istri
Pemantapan Restra dan Tambahan Personel
Ketua DPD menyampaikan bahwa sebagian besar program Restra (Rencana Strategis) Tahap I telah terlaksana, mulai dari pelantikan pengurus, legalitas organisasi, hingga konsolidasi. Beberapa agenda yang sedang dalam proses meliputi pembenahan struktur organisasi, kaderisasi anggota, dan sinergi dengan lembaga pemerintah.
Dalam rapat ini juga disepakati penambahan dua anggota baru:
Suharmanto sebagai anggota Biro Informasi, Komunikasi & Digital
Edy Tandililing sebagai anggota Biro Perempuan & Perlindungan Anak
Program Kerja dan Penguatan Regulasi Organisasi
Masing-masing biro memaparkan rencana program kerjanya, di antaranya:
Sosialisasi UU ITE (Biro Advokasi, Hukum & HAM)
Program bersih lingkungan dan rumah budaya (Biro Budaya, Wisata & Ekraf)
Edukasi bullying dan kerja sama dengan Dinas PPA DIY (Biro Perempuan & Perlindungan Anak)
Pembangunan kanal digital informasi (Biro Informasi & Digital)
Konsultasi pengembangan UMKM (Biro UMKM & Koperasi)
Selain itu, Rakerda menetapkan tujuh butir usulan Peraturan Organisasi, antara lain:
1. Kewajiban memiliki KTA bagi seluruh pengurus dan anggota
2. Kewajiban memberikan respons terhadap informasi resmi organisasi
3. Evaluasi bagi pengurus yang absen tiga kali berturut-turut tanpa keterangan
4. Pemberlakuan iuran wajib sebesar Rp10.000 per bulan
5. Penggalangan dana sukarela saat musibah duka keluarga pengurus

Rakerda juga menghadirkan presentasi dari Dewan Pembina, H. Budi Santosa, SH yang menyoroti pentingnya memperkuat semangat nasionalisme di tengah ancaman terhadap keutuhan NKRI. Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa GPPMP hadir sebagai organisasi masyarakat, yang menjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 45 di tengah masyarakat.
Di akhir acara, dilakukan sosialisasi Kartu Tanda Anggota (KTA) DPD GPPMP DIY yang mencakup desain dan informasi resmi sebagai bentuk legalitas dan identitas organisasi.
Rakerda resmi ditutup oleh Ketua DPD GPPMP DIY, Albert Yusuf Langke dengan seruan untuk memperkuat komitmen pengabdian, kerja kolektif, dan peran aktif dalam pembangunan berbasis nilai-nilai Pancasila di DIY. (Herman)