Kadin Indonesia mendukung Permen Komdigi 8/2025 yang memperkuat ekosistem logistik nasional melalui perluasan layanan, digitalisasi, dan kebijakan tarif adil.
Kilasinformasi.com, Jakarta, – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini dianggap sebagai terobosan penting dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, menilai bahwa regulasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak akan standar pelayanan pos yang lebih terintegrasi dan harmonis.
Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kadin Tegas Dukung Penindakan Premanisme yang Ganggu Dunia Usaha
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.
Poin-Poin Strategis dalam Permen Komdigi 8/2025
Permen Komdigi 8/2025 memuat sejumlah ketentuan penting yang dirancang untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional secara menyeluruh.
-
Perluasan Jangkauan Layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50 persen provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.
-
Peningkatan Efisiensi dan Kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.
-
Digitalisasi Layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.
-
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM): Pelatihan dan sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri ini.
-
Kebijakan Tarif Adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen.
Carmelita Hartoto menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan adanya standar pelayanan yang lebih terintegrasi, UMKM sebagai pelaku utama dalam industri pos dan logistik diharapkan dapat berkembang lebih pesat.
Baca Juga, Kilasinformasi: Menteri UMKM Soroti Kolaborasi sebagai Kunci Penguatan UMKM di Indonesia
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa sektor usaha transportasi dan pergudangan, yang mencakup layanan pos dan kurir, tercatat tumbuh 9,01 persen dari tahun ke tahun pada 2025. Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran pentingnya dalam perekonomian nasional.
Dengan diterbitkannya Permen Komdigi 8/2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun ekosistem logistik yang lebih inklusif dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia di kancah global, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang terus berkembang.
Sumber: Infopublik.id