Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Juni 30
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Batang, Polisi Ungkap Aksi Terencana dalam 48 Jam
Daerah

Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Batang, Polisi Ungkap Aksi Terencana dalam 48 Jam

KilasInformasiBy KilasInformasiJuni 5, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Polres Batang ungkap kasus curanmor yang viral di media sosial. Dua residivis dan satu penadah ditangkap dalam waktu 48 jam. Aksi mereka terekam CCTV dan diduga telah beraksi di beberapa lokasi. Foto: Humas Polres Batang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, Batang – Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko sembako di Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas ini sempat viral di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.

Dua pelaku utama, yakni FF alias U, warga Desa Teratemulyo, Kecamatan Weleri, Kendal, dan SA, warga Desa Kadilangu, Kecamatan Kangkung, Kendal, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial FKW, warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Batang, ditangkap sebagai penadah motor hasil curian.

Foto: Humas Polres Batang

Wakapolres Batang, Kompol Hartono, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.23 WIB. Korban diketahui bernama MY (39).

Saat kejadian, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi G 4615 XL diparkir dalam keadaan terkunci setang. Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut. FF berpura-pura membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, sedangkan SA menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y untuk menyalakan motor dan melarikan diri.

Baca Juga, Kilasinformasi: Satgas Binmas Operasi Aman Candi 2025 Polres Batang Ajak Perusahaan Lawan Premanisme

Upaya korban mengejar pelaku tidak berhasil, namun berkat rekaman CCTV yang tersebar luas, Tim Resmob Polres Batang dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku motor telah dijual ke FKW seharga Rp3 juta. Petugas kemudian menangkap penadah dan menyita motor yang sudah dalam kondisi tanpa pelat nomor,” jelas Kompol Hartono.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor curian, STNK dan kunci asli, kunci palsu, jaket hitam pelaku, serta uang tunai Rp515.000 sisa penjualan. Selain itu, SA membawa golok saat beraksi, meskipun senjata tersebut telah dibuang bersama beberapa bagian motor ke Sungai Banyuputih.

Kedua pelaku merupakan residivis. FF pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2022, sementara SA dua kali terlibat kasus curanmor dan terakhir dipenjara pada 2023. Polisi menyatakan modus operandi mereka terencana dan rapi, mengindikasikan tindakan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Bina 7 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran

Saat ini, penyidikan masih dikembangkan karena tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain, masing-masing di wilayah Batang dan Kendal.

Atas perbuatannya, FF dan SA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah FKW dikenai Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (AS Saeful Husna Kabiro Batang)

#BeritaKriminal #Curanmor #Hukum #JawaTengah #Kriminalitas #PolresBatang #Residivis #ViralCCTV Batang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025

Satlantas Batang Gelar Lomba Modifikasi Motor BOM, Edukasi Pecinta Otomotif soal Standar

Juni 29, 2025

Desa Wates Kaderisasi Jurnalis Warga, Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Media Sosial

Juni 28, 2025
Berita Terbaru

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025 Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025 Nasional

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.