Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Juli 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025
Berita Unggulan

Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025

KilasInformasiBy KilasInformasiJuni 8, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pendaftaran tanah wakaf kini makin mudah dan gratis! Kementerian ATR/BPN targetkan 561 ribu tanah wakaf tersertipikasi pada 2025. foto: Dok Atr Bpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Punya tanah wakaf tapi belum bersertipikat? Jangan ditunda lagi. Pemerintah kini menargetkan pendaftaran ratusan ribu tanah wakaf dengan layanan gratis dan proses yang makin mudah.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf yang bermanfaat bagi umat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pendaftaran tanah wakaf menjadi prioritas pelayanan publik, demi memastikan keberlanjutan fungsi sosial-keagamaan tanah tersebut.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami ingin tanah wakaf terlindungi secara hukum agar bisa digunakan sesuai tujuan awalnya dan terhindar dari sengketa,” tegas Nusron.

Kenapa ini penting? Tanah wakaf yang belum terdaftar berisiko disalahgunakan atau bahkan disengketakan. Dengan sertipikat resmi, status hukum tanah menjadi jelas, dan manfaat sosialnya bisa terus dijalankan oleh nadzir (pengelola wakaf).

Bagaimana caranya mendaftarkan tanah wakaf?
Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat. Proses pengurusan dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan membawa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan

  • Identitas diri

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf

Menariknya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk layanan ini. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tarif untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah wakaf pertama kali adalah Rp0,00 alias gratis.

Kebijakan ini memperkuat dukungan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Arahkan Kepala Daerah untuk Dukung Reforma Agraria dan Percepat RDTR guna Tingkatkan Investasi

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN juga terus menyederhanakan persyaratan dan memperkuat kanal informasi digital maupun layanan langsung di kantor pertanahan.

Pemerintah mengajak seluruh nadzir agar proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola. Dengan begitu, tanah tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Sumber : Atr Bpn

#ATRBPN #KepastianHukum #LayananPublik #Nadzir #PendaftaranWakaf #SertifikatWakaf #TanahWakaf #Wakaf2025 #WakafGratis #WakafUntukUmat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025

Wamenpar Tinjau Jatim Park 2: Liburan Sekolah Siap, Tiket dan Wahana Aman!

Juni 30, 2025
Berita Terbaru

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025 Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025 Nasional

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.