Di tengah ancaman badai PHK di industri media, pemerintah bersiap menyeimbangkan ekosistem media digital dan konvensional. Harmonisasi regulasi pun disiapkan agar keduanya bisa tumbuh berdampingan.
Kilasinformasi, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru guna mengharmoniskan keberadaan media digital dan media konvensional. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan media, sekaligus menjaga keseimbangan industri informasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, dalam webinar bertajuk “Badai PHK Media Terjang Industri Media, Salah Siapa?” yang diselenggarakan secara virtual oleh Universitas Mercu Buana pada Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenperin Dorong Penetapan OVNI, Kawasan Industri Dijamin Aman dan Ramah Investasi
Menurut Ismail, revisi regulasi hingga pada tingkat undang-undang sedang dikaji sebagai upaya menciptakan level playing field antara media konvensional dan digital. Ketimpangan ekosistem saat ini disebut menjadi salah satu penyebab banyaknya perusahaan media mengalami penurunan pendapatan dan terpaksa melakukan PHK massal.
“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi agar tercipta keseimbangan. Harmonisasi kebijakan ini penting untuk memastikan media digital dan konvensional dapat tumbuh sehat berdampingan,” ungkap Ismail.
Lebih lanjut, pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi konkret atas fenomena PHK massal yang menimpa pekerja media. Menurut Ismail, langkah-langkah konstruktif sedang dirumuskan agar pelaksanaan PHK tetap sesuai aturan ketenagakerjaan dan tidak dilakukan secara semena-mena.
Di sisi lain, Ismail menegaskan pentingnya keberadaan media konvensional dalam menjaga kualitas dan akurasi informasi, khususnya di tengah serbuan konten digital yang belum tentu terverifikasi. Media konvensional disebut masih menjadi rujukan utama karena mematuhi kaidah jurnalistik yang ketat.
Baca Juga, Kilasinformasi: Pecahkan Rekor MURI, 2.569 Umat Buddha Serentak Baca Kitab Suci Dhammapada
“Media konvensional tetap penting sebagai pilar demokrasi. Mereka memegang prinsip verifikasi dan etika jurnalistik, berbeda dengan media digital yang kadang memproduksi informasi tanpa proses validasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan lanskap media akibat digitalisasi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Namun, adaptasi cepat dan peningkatan kompetensi SDM dinilai menjadi kunci keberlangsungan media di era baru ini.
“Pemerintah hadir bukan hanya untuk membuat regulasi, tapi juga menjaga ekosistem industri media agar tetap sehat dan demokratis,” pungkasnya.