Akta nikah bukan sekadar simbol. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencatatan nikah resmi adalah pintu masuk perlindungan hukum dan jaminan hak-hak sipil warga negara.
Kilasinformasi.com, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pencatatan nikah secara resmi dalam kehidupan bernegara. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Nikah Massal Gratis untuk 100 pasangan se-Jabodetabek yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” tegas Menag dalam sambutannya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Klarifikasi Kemenag soal Nota Diplomatik Dubes Saudi: Dinamika Haji Sudah Tuntas Diselesaikan
Menag mengingatkan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi berisiko besar, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa akta nikah, warga kesulitan mengakses dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, bahkan paspor.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak bisa tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan ibadah haji,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.
Menag juga menyoroti aspek perlindungan sosial dan ekonomi. Pasangan yang menikah siri tidak memiliki landasan hukum untuk mendapatkan hak waris, tunjangan negara, maupun status hukum anak.
“Anak yang lahir dari pasangan yang tidak sah secara hukum tidak bisa mendapatkan tunjangan, misalnya jika orang tuanya ASN. Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” ujar Menag.
Akta nikah, lanjutnya, bukan hanya dokumen legal, tapi bukti keabsahan hubungan yang dijamin oleh negara.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenag Siapkan Layanan Haji Berkualitas bagi 221 Ribu Jemaah Indonesia
Program nikah massal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama yang terkendala biaya atau sosial dalam melegalkan pernikahan mereka.
“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Menag juga menyebut bahwa dokumen ini berfungsi sebagai penghubung administrasi antargenerasi—memastikan hak-hak warga tetap terlindungi dalam jangka panjang.
Sumber: Kemenag


