Kabar baik untuk dunia pendidikan madrasah! Dana BOP dan BOS triwulan kedua senilai Rp1,79 triliun siap cair dan akan disalurkan ke 81 ribu lembaga penerima. Pastikan dokumen lengkap agar tak tertinggal pencairan
Kilasinformasi.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah triwulan kedua tahun 2025 sebesar Rp1,79 triliun. Dana tersebut segera disalurkan ke rekening masing-masing lembaga penerima.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, pada Kamis (3/7/2025) di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk 30 ribu RA dan 51 ribu madrasah, dengan total 81 ribu lembaga yang telah lolos verifikasi dan memenuhi kriteria pencairan.
Baca Juga, Kilasinformasi: 106 Siswa MAN 1 Yogyakarta Lolos SNBT 2025, Bukti Madrasah Kian Kompetitif
“Anggaran BOP dan BOS sebesar Rp1,79 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur,” ujar Suyitno.
Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam memastikan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan, khususnya pada periode April hingga Juni 2025.
Dirjen Suyitno juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana. Ia meminta seluruh jajaran Kemenag di pusat dan daerah untuk mengawal proses ini dengan cermat agar dana digunakan tepat sasaran.
“Dana ini harus dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengingatkan bahwa batas akhir pengajuan pencairan untuk triwulan kedua adalah 5 Juli 2025. Lembaga yang belum melengkapi dokumen diminta segera menyelesaikannya agar tidak tertinggal pencairan tahap ini.
Baca Juga, Kilasinformasi: Nurul Ain: Dari Pelajar Madrasah ke Universitas Indonesia
“Penyaluran akan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen. Harap madrasah membawa berkas pencairan lengkap saat datang ke bank penyalur,” jelas Nyayu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan, madrasah dapat mengikuti update melalui media sosial resmi Direktorat KSKK Madrasah di Facebook @ditkskkmadrasah, Instagram @PendidikanMadrasah, dan TikTok @pendidikan_madrasah.
Sumber: Kemenag


