Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pemkab Siak Hentikan Rekrutmen Honorer, Fokus Penataan ASN Sesuai Regulasi Nasional
Berita Unggulan

Pemkab Siak Hentikan Rekrutmen Honorer, Fokus Penataan ASN Sesuai Regulasi Nasional

KilasInformasiBy KilasInformasiJuli 10, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemkab Siak hentikan rekrutmen honorer demi penataan ASN. Fokus pada efisiensi fiskal dan aturan nasional agar kepegawaian lebih tertib dan akuntabel. (Foto: Infopublik.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah Kabupaten Siak resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer. Kebijakan ini jadi langkah serius menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan efisien.

Kilasinformasi.com, Siak, Riau — Pemerintah Kabupaten Siak mengumumkan penghentian total penerimaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Keputusan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam reformasi birokrasi serta sebagai respons terhadap keterbatasan ruang fiskal daerah.

“Ruang fiskal kita terbatas. Kalau tidak kita atur, ini akan jadi beban berat. Dari mana kita ambil anggaran untuk menggaji mereka?” tegas Bupati Siak, Afni, dalam pernyataan resmi, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Pemkab Batang Susun Rencana Kontingensi Hadapi Potensi Wabah

Langkah ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati tertanggal 3 Juli 2025 yang melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menambah tenaga non-ASN. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa status pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Afni menegaskan, penghentian ini bukan berarti mengabaikan nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi. Pemkab Siak bahkan sudah berhasil mengangkat lebih dari 600 tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

“Bersyukurlah dan bekerjalah dengan baik. Terutama para ASN yang langsung melayani masyarakat, berikan pelayanan dengan ramah dan tulus,” ujarnya.

Baca Juga, Kilasinformasi: Pemkab Sleman Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pengelola Parkir

Pemkab Siak juga tengah mengajukan formasi lanjutan ke pemerintah pusat, termasuk kategori R2 dan R3, untuk memperluas peluang pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.

Melalui kebijakan ini, Pemkab berharap tercipta sistem kepegawaian yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pegawai bekerja maksimal sesuai regulasi nasional.

Sumber: Infopublik.id

#BupatiAfni #EfisiensiAnggaran #Honorer #KepegawaianDaerah #PelayananPublik #PemkabSiak #PPPK #ReformasiBirokrasi #RegulasiASN ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.