Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, November 14
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Sertipikat Elektronik Berlaku Bertahap, Sertipikat Lama Tetap Sah Secara Hukum
Berita Unggulan

Sertipikat Elektronik Berlaku Bertahap, Sertipikat Lama Tetap Sah Secara Hukum

KilasInformasiBy KilasInformasiJuli 11, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sertipikat tanah lama tetap sah meski Sertipikat Elektronik mulai diterapkan sejak 2023, tegas Kementerian ATR/BPN. (Foto:Dok Atr Bpn)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah mulai mengalihkan sertipikat tanah ke bentuk elektronik sejak 2023. Namun, sertipikat lama berbentuk buku hijau tetap sah dan tidak perlu diganti secara paksa.

Kilasinformasi.com, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikat tanah lama berbentuk fisik (buku hijau) masih tetap berlaku secara hukum meskipun implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan secara bertahap sejak 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025). Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan soal pencabutan sertipikat lama.

Baca Juga, Kilasinformasi: Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Bahkan masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media,” ujar Shamy.

Ia menjelaskan, perubahan bentuk sertipikat akan terjadi otomatis saat pemilik tanah mengurus layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, roya, atau layanan hak tanggungan.

“Misalnya, saat terjadi transaksi jual beli dan balik nama, sertipikat yang baru nanti akan berbentuk elektronik. Sertipikat ini dicetak di secure paper dan dilengkapi QR code, hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.

Lebih lanjut, Shamy juga membantah berbagai isu hoaks yang beredar di masyarakat, seperti narasi penarikan paksa sertipikat fisik atau tudingan bahwa digitalisasi tanah merupakan bentuk perampasan oleh negara.

“Yang berubah hanyalah aspek yuridisnya, bukan tanahnya. Tanahnya tetap ada secara fisik. Tidak benar kalau Sertipikat Elektronik membuat tanah masyarakat dirampas negara,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan informasi valid, di antaranya melalui:

  • Situs resmi: www.atrbpn.go.id

  • Akun media sosial resmi ATR/BPN

  • Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000

Sumber: AtrBpn

#ATRBPN #BPNRI #DigitalisasiPertanahan #HoaksPertanahan #LayananTanahDigital #PerlindunganAset #ReformasiAgraria #SertipikatElektronik #SertipikatTanah #TanahLamaTetapBerlaku
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Jogja ITTAF 2025 Resmi Dibuka, Kriya Nusantara dari Puluhan Daerah Padati Plaza Malioboro

November 14, 2025

Yogyakarta Perluas Kios Segoro Amarto ke Kelurahan pada 2026 untuk Kendalikan Harga Pangan

November 14, 2025

Kemenag Percepat Rekonstruksi Pesantren: Tinjau Kesiapan Pembangunan Al Khoziny Sidoarjo

November 14, 2025
Berita Terbaru

Jogja ITTAF 2025 Resmi Dibuka, Kriya Nusantara dari Puluhan Daerah Padati Plaza Malioboro

November 14, 2025 Berita Unggulan

Yogyakarta Perluas Kios Segoro Amarto ke Kelurahan pada 2026 untuk Kendalikan Harga Pangan

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Percepat Rekonstruksi Pesantren: Tinjau Kesiapan Pembangunan Al Khoziny Sidoarjo

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.