Pemerintah mulai mengalihkan sertipikat tanah ke bentuk elektronik sejak 2023. Namun, sertipikat lama berbentuk buku hijau tetap sah dan tidak perlu diganti secara paksa.
Kilasinformasi.com, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikat tanah lama berbentuk fisik (buku hijau) masih tetap berlaku secara hukum meskipun implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan secara bertahap sejak 2023.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025). Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan soal pencabutan sertipikat lama.
Baca Juga, Kilasinformasi: Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan
“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Bahkan masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media,” ujar Shamy.
Ia menjelaskan, perubahan bentuk sertipikat akan terjadi otomatis saat pemilik tanah mengurus layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, roya, atau layanan hak tanggungan.
“Misalnya, saat terjadi transaksi jual beli dan balik nama, sertipikat yang baru nanti akan berbentuk elektronik. Sertipikat ini dicetak di secure paper dan dilengkapi QR code, hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.
Lebih lanjut, Shamy juga membantah berbagai isu hoaks yang beredar di masyarakat, seperti narasi penarikan paksa sertipikat fisik atau tudingan bahwa digitalisasi tanah merupakan bentuk perampasan oleh negara.
“Yang berubah hanyalah aspek yuridisnya, bukan tanahnya. Tanahnya tetap ada secara fisik. Tidak benar kalau Sertipikat Elektronik membuat tanah masyarakat dirampas negara,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan informasi valid, di antaranya melalui:
-
Situs resmi: www.atrbpn.go.id
-
Akun media sosial resmi ATR/BPN
-
Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000
Sumber: AtrBpn


