Isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat menuai perhatian parlemen. DPR meminta penjelasan terbuka dari pemerintah demi menjaga kepercayaan publik.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Komisi I DPR segera berkoordinasi dengan pemerintah menyusul mencuatnya isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kesepakatan penurunan tarif impor.
Menurut Dasco, DPR belum dapat mengambil sikap resmi sebelum mendapatkan klarifikasi dari kementerian atau lembaga terkait. Ia bahkan meminta agar Komisi I tetap aktif melakukan komunikasi, meski dalam masa reses.
“Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini, melakukan komunikasi kepada pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan pentingnya penjelasan terbuka agar publik tidak terjebak dalam kesimpangsiuran informasi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap kerja sama internasional.
Baca Juga, Kilasinformasi: KEBAYA DAN KITA: Kebudayaan adalah Wajah Indonesia
“Saya yakin pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU PDP. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.
Sarmuji menyebut bahwa transfer data tidak dilakukan secara sembarangan. Merujuk pada pernyataan resmi dari Gedung Putih, ia menegaskan bahwa Amerika Serikat tunduk pada hukum Indonesia dalam proses tersebut.
Menurutnya, kesepakatan yang sedang dibahas bersama AS bertujuan memperkuat kerangka hukum terkait lalu lintas data lintas negara, bukan untuk memberikan akses bebas pada data warga.
“Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini masih dalam tahap pembicaraan teknis dan belum mencapai keputusan final. Oleh sebab itu, pemerintah disarankan segera menyampaikan penjelasan terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.
“Isu data pribadi sangat sensitif. Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara lebih detail agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tandasnya.
Sarmuji menilai kerja sama serupa sudah menjadi praktik umum di negara-negara maju, termasuk anggota G7, dan justru memberikan perlindungan hukum tambahan bagi pengguna layanan digital di Indonesia.
Sumber: Infopublik.id


