Kementerian Agama kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, capaian ini harus berlanjut pada kerja nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
Kilasinformasi.com, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Capaian ini menjadi yang kesembilan kalinya berturut-turut sejak 2016, sekaligus bukti konsistensi Kemenag dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Opini WTP tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tanggal 27 Mei 2025. Laporan keuangan disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut capaian ini dengan penuh syukur. Namun, ia menegaskan bahwa WTP tidak boleh dipandang semata sebagai prestasi teknis, melainkan harus menjadi pemicu lahirnya program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat. Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan dampak nyata,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya empati dalam penyusunan program. “Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” tambahnya.
Dengan capaian WTP ke-9 ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel. Lebih jauh, Kemenag bertekad memastikan setiap kebijakan dan program bukan hanya simbolis, tetapi membawa manfaat langsung yang memperkuat kepercayaan publik.
sumber: Kemenag


