Puluhan ribu guru madrasah kini tengah memasuki babak penentu dalam perjalanan mereka menjadi pendidik profesional. Uji Kinerja PPG 2025 bukan hanya soal sertifikat, melainkan tiket menuju peningkatan kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan guru.
Kilasinformasi.com, Jakarta — Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum mengikuti Uji Kinerja (UKIN) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025. Tahap ini menjadi ujian terakhir sebelum mereka resmi menyandang gelar Guru Profesional dengan sertifikat pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan UKIN bukan sekadar formalitas. “Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
UKIN menilai dua aspek utama: perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar. Video yang diunggah pada 29–31 Agustus 2025 melalui laman resmi ukin.ukmppg.id memperlihatkan keterampilan pedagogis guru dalam mengelola kelas, menyampaikan materi, hingga menerapkan strategi pembelajaran inovatif.
Menurut Amien, Kemenag optimistis PPG yang semakin sistematis akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan madrasah. “Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan Islam. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru madrasah memiliki kompetensi unggul sehingga mampu mencetak generasi emas Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan UKIN berlangsung 1–16 September 2025 dengan penilaian objektif oleh tim penguji dari 14 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra. Beberapa di antaranya Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, hingga Universitas Pendidikan Indonesia.
Fesal menambahkan, sebelum UKIN, peserta PPG telah melewati serangkaian tahapan: mulai dari lapor diri, orientasi di LPTK, pendalaman materi modul, pendaftaran UKMPPG, hingga Uji Pengetahuan (UP). “Tahap ini sangat strategis, karena menjadi dasar penentuan kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus akses terhadap tunjangan profesi guru madrasah,” jelasnya.
Ia memastikan, peserta yang lulus UKIN akan dikukuhkan sebagai guru profesional bersertifikat. “InsyaAllah, mereka akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari 2026,” pungkas Fesal.
sumber: kemenag


