Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons desakan 400 ekonom dengan mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Reformasi ini menekankan proses lebih mudah, cepat, dan berbasis insentif untuk mendukung industri kecil, menengah, dan investasi lokal.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Desakan terhadap evaluasi kebijakan TKDN disampaikan oleh Aliansi Ekonom Indonesia, yang terdiri dari 400 ekonom, melalui pernyataan “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” pada Selasa (10/9/2025). Aliansi ini menyoroti dampak kebijakan TKDN yang kaku, mulai dari kenaikan biaya produksi, rendahnya kualitas produk, celah korupsi, hingga berkurangnya daya saing produk Indonesia di pasar global.
Menanggapi hal ini, Kemenperin menyatakan telah melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan TKDN. Jubir Kemenperin, Febri, menjelaskan reformasi mencakup tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, murah, cepat, dan berbasis insentif. Sertifikasi kini bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja, sementara industri kecil bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare.
Selain percepatan sertifikasi, reformasi memberikan insentif tambahan: nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, serta tambahan 20% bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan. Sistem ini dirancang sebagai reward system untuk mendorong inovasi dan investasi.
Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) kini mendapat kemudahan akses sertifikasi TKDN hingga lima tahun melalui skema self declare. Informasi nilai TKDN juga lebih transparan dan dapat diakses melalui label produk, mempermudah konsumen dan lembaga pemerintah memverifikasi produk lokal.
Reformasi ini juga menyesuaikan kebijakan TKDN sektoral, termasuk untuk produk industri rumah tangga, agar tetap memfasilitasi persaingan yang sehat bagi investor domestik maupun asing. Sertifikasi dilakukan secara digital, meminimalkan kontak langsung dan risiko manipulasi, dengan masa berlaku hingga lima tahun dan pengawasan ketat melalui Tim Inspektorat Jenderal.
Menurut Febri, langkah reformasi sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menempatkan TKDN sebagai pilar penting mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Reformasi ini diharapkan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan industri, dan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan global.
Sumber: kemenperin


