Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan keputusan terkait dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas masukan publik sekaligus menegaskan komitmen KPU terhadap keterbukaan informasi.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir setelah lembaganya menerima berbagai masukan dari publik pascaterbitnya aturan tersebut.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin melalui keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menegaskan, KPU akan memperlakukan informasi dan data sesuai regulasi yang berlaku. Meski begitu, pihaknya tetap membuka ruang koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan bila ada hal-hal yang perlu disikapi terkait data dan dokumen di KPU.
Untuk menyikapi perkembangan ini, KPU juga menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP). “Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, melainkan juga data-data lain yang dapat diakses publik sesuai kebutuhan dan ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa KPU berkomitmen menjaga prinsip keterbukaan dan inklusivitas dalam tata kelola informasi. Hal ini agar pelayanan informasi publik berjalan lebih luas dan transparan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang aktif memberi masukan dan kritik demi pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka. “Sebagai penyelenggara pemilu, pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU,” tegas Afifuddin.
sumber: Infopublik.id


