Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil melalui SKB tiga menteri dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan dan momentum nasional.
Kilasinformasi.com,Jakarta – Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada kalender 2026. Ketetapan ini diumumkan dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri yang dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa jumlah libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Penetapan cuti bersama ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.
Adapun rincian cuti bersama 2026 ditetapkan pada:
-
16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek,
-
18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi,
-
20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri,
-
15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus,
-
28 Mei berdekatan dengan Idul Adha,
-
24 Desember berdekatan dengan Natal.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 dibuat seimbang untuk semua pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin.
Keputusan ini secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan agenda liburan, kegiatan keluarga, maupun perjalanan wisata sepanjang 2026.
sumber: kemenag


