Kementerian Perindustrian menegaskan tata niaga tekstil di Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari alokasi Pertek semata. Impor terbesar justru datang dari jalur lain di luar kewenangan Kemenperin.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Industri tekstil nasional kembali menunjukkan tanda pemulihan dengan pertumbuhan PDB di atas 4 persen pada kuartal I dan II tahun 2025. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai capaian ini tak lepas dari evaluasi kebijakan secara bertahap setelah sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sempat tertekan akibat derasnya arus impor dan faktor makro ekonomi global.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, meluruskan sejumlah opini yang menyebut pihaknya sebagai penyebab terjadinya PHK massal di industri TPT. Ia menegaskan, impor terbesar justru bukan berasal dari alokasi pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan Kemenperin.
“Gap antara data BPS dan Pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan Kemenperin, karena barang impor juga masuk lewat kawasan berikat, impor borongan, maupun jalur ilegal tanpa lartas. Jadi jangan sampai terjadi sesat pikir,” jelas Febri di Jakarta.
Berdasarkan data, total kode HS TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif. Dari jumlah itu, sebanyak 941 HS atau 70,65 persen sudah termasuk kategori lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025. Angka ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang hanya 44,51 persen.
Febri memaparkan, pengaturan impor TPT selalu didasarkan pada aturan resmi sejak 2017. Sejumlah regulasi seperti Permenperin 36/2022 dan Permenperin 5/2024 telah memperbaiki mekanisme verifikasi kebutuhan impor agar lebih selektif. Pada 2024, misalnya, Pertek menyetujui impor serat sebesar 19,3 persen dan benang 43,7 persen dari total data impor BPS, jauh lebih baik dibanding tahun 2023.
Ia menambahkan, sejak Agustus 2025 Kemenperin juga mulai mengatur impor pakaian jadi melalui Pertek. “Dengan begitu, seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini masuk dalam koridor pengaturan yang jelas,” tegas Febri.
Kemenperin juga membuka diri terhadap laporan publik bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Pertek. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kata Febri, berkomitmen melakukan pembersihan internal dan memperkuat sistem pengawasan agar praktik curang tidak terulang.
“Seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada aturan resmi. Angka yang terlihat rendah dalam Pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkas Febri.
sumber: Kemenperin


