Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 13
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » RDTR Pulang Pisau Jadi Landasan Hukum Perizinan dan Investasi Daerah
Berita Unggulan

RDTR Pulang Pisau Jadi Landasan Hukum Perizinan dan Investasi Daerah

KilasInformasiBy KilasInformasiSeptember 30, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
RDTR Pulang Pisau disiapkan jadi dasar hukum perizinan dan investasi, sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan lingkungan. Foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai fondasi penting pembangunan. Dokumen ini diharapkan memberi kepastian hukum investasi sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, menghadiri rapat lintas sektor membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Bahaur dan Kecamatan Jabiren Raya di Ballroom Sheraton Grand Gandaria City Hotel, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Rapat ini menjadi wadah sinkronisasi program sekaligus ruang diskusi untuk menyatukan masukan, saran, serta kebutuhan lapangan agar RDTR benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat. Ahmad menegaskan RDTR memiliki posisi strategis dalam perencanaan pembangunan daerah yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

“RDTR ini menjadi instrumen penting yang akan menentukan arah pembangunan ke depan. Selain menata pembangunan lebih baik, RDTR juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Pulang Pisau. Yang terpenting, RDTR menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan dapat segera difinalisasi sehingga RDTR Pulang Pisau bisa ditetapkan dalam waktu dekat, sebagaimana RDTR Kecamatan Kahayan Hilir dan Pandih Batu yang sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati. Menurutnya, keberadaan RDTR akan mempercepat pembangunan daerah, menarik investasi, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pejabat Fungsional Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, menambahkan bahwa RDTR bukan hanya dokumen teknis, melainkan dasar hukum dalam pelayanan perizinan berusaha. “Karena itu, kami berharap pemerintah daerah segera menuntaskan penyusunan RDTR ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Dengan dukungan penuh pemerintah pusat dan komitmen daerah, RDTR Pulang Pisau diharapkan segera terwujud sebagai landasan penting untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.

sumber: Infopublik.id

#AhmadJayadikarta #ATRBPN #EkonomiHijau #InvestasiDaerah #KalimantanTengah #PembangunanBerkelanjutan #PerizinanUsaha #PulangPisau #TataRuang RDTR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Batik Tenun Gedog Tuban Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Kado Istimewa di Hari Jadi ke-732

November 13, 2025

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025

Prof. Adhianty Nurjanah: Literasi Digital Kunci Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025
Berita Terbaru

Batik Tenun Gedog Tuban Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Kado Istimewa di Hari Jadi ke-732

November 13, 2025 Berita Unggulan

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025 Berita Unggulan

Prof. Adhianty Nurjanah: Literasi Digital Kunci Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.