Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 13
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki karena Langgar Izin Tinggal
Berita Unggulan

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki karena Langgar Izin Tinggal

KilasInformasiBy KilasInformasiOktober 1, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA Turki yang tinggal ilegal hampir 8 bulan. Indonesia tegas menegakkan hukum keimigrasian dan izin tinggal. Foto: Dok Imigrasi Singaraja
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Turki yang melampaui masa izin tinggal selama hampir 8 bulan. Tindakan ini menegaskan komitmen Indonesia menegakkan hukum keimigrasian.

Kilasinformasi.com, Bali – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki karena melampaui masa tinggal resmi di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Senin (29/9/2025).

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan WNA berinisial HY ini tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal sesuai ketentuan. “Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” ujar Agung dalam keterangan resmi.

HY terjaring operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana pada 27 September 2025. Setelah diperiksa, diketahui HY telah tinggal tanpa izin resmi selama 235 hari atau sekitar 8 bulan, sejak izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025.

Pria berusia 45 tahun itu akhirnya mengemas barang-barangnya dan dipulangkan ke Turki. Pelanggaran HY masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berpotensi dikenai deportasi dan penangkalan masuk Indonesia.

“Kami tidak menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum, termasuk deportasi,” tegas Agung. Ia menambahkan bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal bisa dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina sebelum masa berlaku habis.

Di Bali, terdapat tiga kantor imigrasi: Denpasar, Ngurah Rai, dan Singaraja. Imigrasi Singaraja membawahi wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, sementara Denpasar dan Ngurah Rai mencakup wilayah administratif lainnya di Pulau Dewata.

Tindakan ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menegakkan aturan keimigrasian secara tegas, memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan izin tinggal.

sumber: Infopublik.id

#Bali #BandaraNgurahRai #DeportasiWNA #HukumIndonesia #ImigrasiSingaraja #IzinTinggal #Keimigrasian #PengawasanImigrasi #Visa #WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025

Prof. Adhianty Nurjanah: Literasi Digital Kunci Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025

Menkes Budi: 84 Juta Anak Indonesia Penentu Masa Depan, Generasi Sehat Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025
Berita Terbaru

Bupati Agam Ajak ASN dan Warga Jadi “Pahlawan Pajak” untuk Perkuat Keuangan Daerah

November 13, 2025 Berita Unggulan

Prof. Adhianty Nurjanah: Literasi Digital Kunci Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025 Berita Unggulan

Menkes Budi: 84 Juta Anak Indonesia Penentu Masa Depan, Generasi Sehat Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

November 13, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.