Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Turki yang melampaui masa izin tinggal selama hampir 8 bulan. Tindakan ini menegaskan komitmen Indonesia menegakkan hukum keimigrasian.
Kilasinformasi.com, Bali – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki karena melampaui masa tinggal resmi di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Senin (29/9/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan WNA berinisial HY ini tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal sesuai ketentuan. “Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” ujar Agung dalam keterangan resmi.
HY terjaring operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana pada 27 September 2025. Setelah diperiksa, diketahui HY telah tinggal tanpa izin resmi selama 235 hari atau sekitar 8 bulan, sejak izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025.
Pria berusia 45 tahun itu akhirnya mengemas barang-barangnya dan dipulangkan ke Turki. Pelanggaran HY masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berpotensi dikenai deportasi dan penangkalan masuk Indonesia.
“Kami tidak menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum, termasuk deportasi,” tegas Agung. Ia menambahkan bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal bisa dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina sebelum masa berlaku habis.
Di Bali, terdapat tiga kantor imigrasi: Denpasar, Ngurah Rai, dan Singaraja. Imigrasi Singaraja membawahi wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, sementara Denpasar dan Ngurah Rai mencakup wilayah administratif lainnya di Pulau Dewata.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menegakkan aturan keimigrasian secara tegas, memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan izin tinggal.
sumber: Infopublik.id


