Umbulharjo, Kilas Informasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan memulai penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal). Langkah ini bertujuan memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sekaligus urusan keistimewaan DIY. Regulasi ini diproyeksikan mendukung tata pemerintahan yang lebih demokratis, sejahtera, dan tertib sosial.
“Pemerintah Kota Yogyakarta perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Rihari pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Yudistira Balai Kota.
Ia menambahkan, Tuwanggana merupakan tindak lanjut langsung dari Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur peran lembaga tersebut sebagai mitra kelurahan dalam melaksanakan program keistimewaan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa Pemkot akan menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus LPMK pada akhir November 2025. Pertemuan itu dilakukan seiring dikukuhkannya kepengurusan Tuwanggana oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Hasto, Tuwanggana akan menjadi elemen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Tuwanggana memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tuwanggana merupakan bentuk penyempurnaan dari lembaga sebelumnya, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Dengan fungsi yang diperluas, Tuwanggana diproyeksikan mendorong partisipasi warga secara lebih optimal dalam pembangunan berbasis kelurahan.
Sumber : warta.jogjakota.go.id


