Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Petani Kota Semarang Kini Diuntungkan, Retribusi Lahan Ringan dari Perda No 4 Tahun 2025
Berita Unggulan

Petani Kota Semarang Kini Diuntungkan, Retribusi Lahan Ringan dari Perda No 4 Tahun 2025

KilasInformasiBy KilasInformasiNovember 23, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Perda No 4 Tahun 2025 ringankan retribusi lahan bagi petani Semarang, menjaga ketahanan pangan dan fungsi lahan pertanian.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Semarang, 23 November 2025, Kilas Informasi – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan angin segar bagi petani di Kota Semarang. Skema baru ini menggantikan sistem sewa komersial yang selama ini dianggap memberatkan, dengan mekanisme retribusi lahan khusus yang lebih ringan dan fleksibel.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukannya dan tidak dialihfungsikan menjadi aktivitas komersial. “Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani. Mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil,” jelas Agustina.

Sejak 2023, Pemkot Semarang sudah menghentikan penggunaan Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif. Seluruh mekanisme kini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Sistem retribusi ini memungkinkan petani memperpanjang penggunaan lahan setiap tahun dengan evaluasi berkala.

Pemkot melalui BPKAD memastikan setiap permohonan pemanfaatan lahan diverifikasi lintas-organisasi. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, hingga kecamatan. Tujuannya, memastikan fungsi lahan pertanian tidak menyimpang dari tata ruang.

Setiap tahun, sebelum perpanjangan lahan, Dinas Pertanian dan kecamatan melakukan evaluasi untuk mencegah perubahan fungsi lahan menjadi komersial. Hingga kini, belum ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang.

Dengan retribusi yang ringan dan mekanisme perpanjangan yang sederhana, petani Kota Semarang lebih tenang mengelola lahan. Kebijakan ini sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah dan stabilitas sektor pertanian. “Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani lebih tenang, dan lahan pertanian tetap terjaga fungsinya,” pungkas Wali Kota.

Pemkot berharap skema baru ini menjaga produktivitas pertanian Kota Semarang, sekaligus memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan warga.

#KetahananPangan #LahanPertanian #PemerintahDaerah #PemkotSemarang #Perda2025 #PerdaSemarang #PertanianKota #PetaniSemarang #RetribusiLahan #TarifRingan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.