UMBULHARJO, kilasinformasi.com – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya melalui proses pemetaan dan penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) agar memiliki kekuatan hukum sebagai cagar budaya yang sah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelestarian Cagar Budaya melalui Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/12).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa Yogyakarta dikenal sebagai Kota Budaya yang sarat sejarah, tradisi, dan warisan leluhur. Ia mengatakan, ratusan objek bersejarah di kota ini menjadi bukti perjalanan panjang peradaban masyarakat Yogyakarta.
“Kita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Yogyakarta, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya. Semuanya merekam jejak peradaban dan identitas masyarakat,” ujarnya.
Wawan menegaskan bahwa pelestarian hanya dapat berjalan efektif apabila didukung perlindungan hukum yang kuat. Penetapan cagar budaya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menjadi fondasi penting untuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan. “FGD ini penting agar pelestarian tidak sekadar jargon, tetapi berjalan melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menilai FGD ini relevan mengingat ragam cagar budaya di Yogyakarta mencakup benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan. Ia memaparkan sejumlah tantangan pelestarian, seperti alih fungsi bangunan, minimnya pemahaman masyarakat, dan keterbatasan regulasi maupun penegakan hukum.
“Penetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memberi kepastian hukum, perlindungan administratif, dan arah pengelolaan yang jelas. Ini memastikan nilai sejarah dan kearifan lokal dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Pada 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta telah mengkaji 18 objek yang direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota. Beberapa di antaranya adalah Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, Masjid Rotowijayan Kraton, Ndalem Jayadipuran, Langgar KH. Ahmad Dahlan (Langgar Kidul), Gedung Kodim 0734 Yogyakarta, Monumen PSSI/Gedung PSIM, Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya, serta Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923.
Yetti menambahkan bahwa pelestarian bukan hanya menjaga bangunan fisik, tetapi juga ingatan kolektif dan jati diri kota. “Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengatur, akademisi mengkaji, komunitas menjaga tradisi, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.
Ketua TACB Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro, menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya mempertimbangkan kriteria seperti usia minimal 50 tahun, arti penting bagi sejarah dan kebudayaan, serta relevansi bagi penguatan kepribadian bangsa. Ia juga menyoroti sejumlah objek yang telah memenuhi kriteria namun masih berstatus ODCB.
Kegiatan ini diikuti oleh OPD terkait dan 14 Mantri Pamong Praja se-Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat pelestarian warisan budaya.
Sumber : warta.jogjakota.go.id


