Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Februari 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Temui Buruh di Balaikota, Wali Kota Semarang Agustina Siapkan UMK 2026 Minimal Rp3,7 Juta
Berita Unggulan

Temui Buruh di Balaikota, Wali Kota Semarang Agustina Siapkan UMK 2026 Minimal Rp3,7 Juta

KilasInformasiBy KilasInformasiDesember 24, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng siapkan usulan UMK 2026 minimal Rp3,7 juta dan pastikan UMSK tetap ada usai audiensi buruh. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SEMARANG, kilasinformasi — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menemui langsung perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang. Didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pertemuan tersebut membahas tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.

Dalam dialog tersebut, Agustina menegaskan komitmennya mempertahankan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 persen. Dengan skema itu, UMK Kota Semarang diproyeksikan berada di kisaran minimal Rp3,7 juta.

Agustina menyampaikan bahwa angka tersebut masih sejalan dengan aspirasi buruh, kondisi perekonomian daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK.

Ia mengakui belum dapat menerbitkan surat rekomendasi pada hari yang sama karena agenda lain, namun memastikan komitmen tersebut tidak berubah. Menurutnya, angka Rp3,7 juta dinilai realistis dan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha.

Selain UMK, Agustina juga menegaskan bahwa Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) akan tetap diberlakukan di Kota Semarang. Pemerintah kota, kata dia, berkomitmen menjaga keberadaan UMSK sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.

Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyampaikan bahwa buruh tetap menuntut penerapan indeks 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jika dihitung, indeks tersebut menghasilkan nominal UMK sebesar Rp3.721.000.

Meski menyebut angka Rp3,7 juta sebagai solusi kompromi, Sumartono menegaskan bahwa tuntutan utama buruh tetap pada penerapan indeks maksimal 0,9. Ia menilai keberhasilan perjuangan buruh baru bisa dipastikan setelah rekomendasi resmi Wali Kota diterbitkan.

Sumartono juga mengingatkan bahwa buruh siap kembali menggelar aksi apabila rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tuntutan. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk koreksi bersama sekaligus sinyal bahwa perjuangan buruh ke depan akan semakin kuat.

Terkait UMSK, buruh meminta agar nilainya tidak dikurangi dari ketetapan sebelumnya yang pernah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Bahkan, mereka berharap ada penambahan nilai di setiap sektor sebagai bentuk keadilan upah.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang komunikasi antara buruh dan pemerintah daerah. Sepanjang proses penetapan upah, telah berlangsung tujuh kali pertemuan yang terdiri dari tiga aksi unjuk rasa dan empat audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi.

#AgustinaWilujeng #AksiBuruh #BuruhSemarang #EkonomiSemarang #UMKSemarang2026 #UMSKSemarang #UpahLayak #UpahMinimumKota
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.