SEMARANG, kilasinformasi — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menemui langsung perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang. Didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pertemuan tersebut membahas tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.
Dalam dialog tersebut, Agustina menegaskan komitmennya mempertahankan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 persen. Dengan skema itu, UMK Kota Semarang diproyeksikan berada di kisaran minimal Rp3,7 juta.
Agustina menyampaikan bahwa angka tersebut masih sejalan dengan aspirasi buruh, kondisi perekonomian daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK.
Ia mengakui belum dapat menerbitkan surat rekomendasi pada hari yang sama karena agenda lain, namun memastikan komitmen tersebut tidak berubah. Menurutnya, angka Rp3,7 juta dinilai realistis dan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha.
Selain UMK, Agustina juga menegaskan bahwa Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) akan tetap diberlakukan di Kota Semarang. Pemerintah kota, kata dia, berkomitmen menjaga keberadaan UMSK sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyampaikan bahwa buruh tetap menuntut penerapan indeks 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jika dihitung, indeks tersebut menghasilkan nominal UMK sebesar Rp3.721.000.
Meski menyebut angka Rp3,7 juta sebagai solusi kompromi, Sumartono menegaskan bahwa tuntutan utama buruh tetap pada penerapan indeks maksimal 0,9. Ia menilai keberhasilan perjuangan buruh baru bisa dipastikan setelah rekomendasi resmi Wali Kota diterbitkan.
Sumartono juga mengingatkan bahwa buruh siap kembali menggelar aksi apabila rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tuntutan. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk koreksi bersama sekaligus sinyal bahwa perjuangan buruh ke depan akan semakin kuat.
Terkait UMSK, buruh meminta agar nilainya tidak dikurangi dari ketetapan sebelumnya yang pernah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Bahkan, mereka berharap ada penambahan nilai di setiap sektor sebagai bentuk keadilan upah.
Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang komunikasi antara buruh dan pemerintah daerah. Sepanjang proses penetapan upah, telah berlangsung tujuh kali pertemuan yang terdiri dari tiga aksi unjuk rasa dan empat audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi.


