Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Agama mencatat kenaikan jumlah pencatatan pernikahan secara nasional sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 1.479.533 peristiwa pernikahan telah didaftarkan secara resmi.
Jumlah tersebut meningkat 1.231 peristiwa dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 1.478.302 pernikahan. Kenaikan ini sekaligus menghentikan tren penurunan angka pencatatan pernikahan yang terjadi sejak 2022.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menilai kenaikan tersebut memiliki makna penting meskipun secara persentase belum signifikan. Menurutnya, data ini menunjukkan perubahan arah tren pencatatan pernikahan di Indonesia.
“Sepanjang 2025, jumlah pencatatan pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya memang masih bergerak, tetapi ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, sejak 2022 angka pencatatan pernikahan nasional mengalami penurunan bertahap. Pada 2022 tercatat 1.705.348 pernikahan, turun menjadi 1.577.255 pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 1.478.302 pada 2024. Kenaikan di 2025 menjadi catatan tersendiri di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren tersebut tidak lepas dari penguatan layanan pencatatan nikah, khususnya melalui transformasi digital. Optimalisasi SIMKAH dinilai memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan resmi.
“Layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberi kepastian dan kemudahan, sekaligus mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara sah,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga menggencarkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, terutama generasi muda, untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pencatatan nikah merupakan bagian penting dari perlindungan hukum keluarga.
“Pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perlindungan hak suami, istri, dan anak,” kata Abu.
Penguatan pembinaan pranikah turut menjadi faktor pendukung. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama telah menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan data hingga akhir November 2025. Cakupan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Pembinaan tersebut diperluas melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar kelompok usia muda. Program ini bertujuan menanamkan pemahaman tentang pernikahan yang bertanggung jawab sejak dini.
Selain pembinaan, Kementerian Agama juga menggelar berbagai kegiatan berbasis partisipasi publik, seperti Nikah Fest, Sakinah Family Run, dan Sakinah Fun Walk. Kegiatan ini tidak hanya bersifat rekreatif, tetapi juga menyediakan layanan edukasi dan konsultasi keluarga.
“Masyarakat bisa berkonsultasi langsung mengenai kesiapan menikah, komunikasi keluarga, hingga perencanaan rumah tangga,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, stabilitas sosial dan mulai pulihnya optimisme masyarakat turut memengaruhi keputusan untuk menikah pada 2025. Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa fokus utama tidak hanya pada kuantitas pernikahan, tetapi juga pada kualitas dan ketahanan keluarga.
“Yang terpenting bukan sekadar angka, melainkan bagaimana pernikahan dijalani secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ke depan, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pernikahan, memperluas edukasi pranikah, serta memperkuat sinergi lintas pihak demi membangun keluarga Indonesia yang kokoh.
sumber: Kemenag


