Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran telah dimulai sejak Januari 2026 dan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang baru diterbitkan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa juknis PMBM disusun sebagai panduan bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan proses seleksi secara tertib dan akuntabel.
Petunjuk teknis tersebut berlaku untuk seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pelaksanaan seleksi dapat dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing madrasah.
Khusus Madrasah Negeri, Kemenag mewajibkan pengumuman PMBM dilakukan secara terbuka. Informasi yang harus disampaikan meliputi persyaratan pendaftaran, sistem seleksi, daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar, hingga hasil akhir seleksi. Pengumuman dapat disampaikan melalui papan informasi madrasah maupun media digital seperti website madrasah dan laman resmi Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Dari sisi pembiayaan, Kemenag menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PMBM di Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS atau BOP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru tidak boleh menjadi beban tambahan bagi calon peserta didik.
Adapun jadwal pelaksanaan PMBM 2026/2027 ditetapkan sebagai berikut:
-
Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari–Maret 2026
-
Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari–Mei 2026
-
Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret–Juli 2026
-
Daftar Ulang: Maret–Juli 2026
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai PMBM melalui Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 serta berbagai layanan pendidikan lainnya di portal resmi Kementerian Agama.
sumber: Kemenag


