Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda ยป Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat
Berita Unggulan

Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat

KilasInformasiBy KilasInformasiJanuari 25, 202604 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
17 Oktober 2026 jadi batas wajib halal. Makanan, obat, kosmetik hingga kemasan produk harus bersertifikat halal sesuai PP 42/2024. foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal tak lagi sebatas wacana. Pemerintah menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2026, sejumlah produk strategis yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi umat.

Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu penerapan wajib halal bagi berbagai produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetika. Selain itu, kewajiban juga berlaku bagi barang gunaan serta kemasan produk yang beredar di masyarakat.

Menurut Fuad, kebijakan ini tidak semata dimaknai sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi halal diposisikan sebagai kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal nasional agar menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Dengan ekosistem halal yang kuat, Indonesia dinilai memiliki peluang besar dalam rantai nilai industri halal global.

Dalam implementasinya, Kementerian Agama mengambil peran sebagai penghubung antar kepentingan. Penyelenggaraan jaminan produk halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia. Di sisi lain, produk sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Di titik inilah Kemenag hadir sebagai konektor agar seluruh proses berjalan selaras.

Fuad menekankan bahwa misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk mencintai produk halal. Upaya ini dilakukan melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan, bukan hanya melalui regulasi.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jaminan Produk Halal juga bersinergi dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag. Bersama Direktorat Bina KUA, para penghulu di lapangan turut berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku UMKM. Dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, penguatan dakwah halal dilakukan untuk menjangkau masyarakat luas. Kolaborasi dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah difokuskan pada pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Fuad menyebut penguatan UMKM menjadi bagian penting dari Asta Protas Kementerian Agama. Melalui skema sertifikasi halal, termasuk mekanisme self declare, pelaku usaha didorong untuk lebih siap menghadapi kewajiban halal nasional.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat melalui Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, program ini menyediakan kuota hingga satu juta sertifikat halal, yang pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Meski demikian, Fuad mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar mengejar angka. Kuota sertifikat halal yang disubsidi APBN harus benar-benar dimanfaatkan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar ekosistem halal tumbuh secara alami dan berkelanjutan.

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis. Program ini dinilai menjadi pemicu penting sertifikasi halal nasional, karena selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan juga harus terpenuhi. DJPH bersama Bappenas telah melakukan peninjauan lapangan dan menyusun instrumen pengawasan untuk memastikan standar tersebut berjalan.

Dari sisi kelembagaan, Fuad menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal hingga ke tingkat daerah dan KUA, lengkap dengan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional.

Dengan batas waktu yang kian dekat, pemerintah berharap pelaku usaha dan masyarakat semakin siap. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kebutuhan bersama dalam membangun kepercayaan, perlindungan konsumen, dan kemandirian ekonomi nasional.

sumber: Kemenag

BPJPH industri halal jaminan produk halal Kemenag produk halal sertifikasi halal UMKM halal wajib halal 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026
Berita Terbaru

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.