Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Februari 3
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Diatur Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak
Berita Unggulan

MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Diatur Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

KilasInformasiBy KilasInformasiFebruari 3, 202602 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi nikah beda agama dan menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan pencatatan negara. Foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinfomesi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah yang menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan yang telah berlaku selama ini. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Mahkamah tidak memiliki alasan konstitusional yang mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum sebelumnya.

“Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” kata Ridwan.

MK menegaskan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan langsung dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut, menurut Mahkamah, merupakan ranah hukum agama dan kepercayaan, bukan kewenangan negara dalam konteks administratif.

Pendirian ini, lanjut MK, telah dinyatakan secara konsisten dalam berbagai putusan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada dasar konstitusional bagi Mahkamah untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan.

Putusan ini juga memiliki kaitan langsung dengan tugas Kementerian Agama sebagai instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan bagi umat beragama di Indonesia. Kementerian Agama menegaskan perannya bersifat administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan putusan tersebut, pencatatan perkawinan oleh negara tetap dilakukan berdasarkan keabsahan yang ditentukan oleh hukum agama. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Putusan MK ini sekaligus menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

sumber: Kemenag

Berita Hukum Hukum Perkawinan Kementerian Agama Mahkamah Konstitusi MK Tolak Nikah Beda Agama Nikah Beda Agama UU Perkawinan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Indonesia Siap Lompat Jauh di Era AI, Keamanan Siber Jadi Tameng Utama Transformasi Digital

Februari 1, 2026

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Diatur Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

Februari 3, 2026 Berita Unggulan

Indonesia Siap Lompat Jauh di Era AI, Keamanan Siber Jadi Tameng Utama Transformasi Digital

Februari 1, 2026 Berita Unggulan

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.