Kilas, 10 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur pengembangan pesantren ramah anak, yakni dalam bentuk Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri, serta pimpinan pesantren dalam menciptakan lingkungan yang aman dan penuh perlindungan bagi anak-anak yang menuntut ilmu di pesantren. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag dalam mencegah kekerasan dan memastikan hak-hak santri terpenuhi.
Program Pesantren Ramah Anak sebagai Landasan Perlindungan
Menurut Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 30 Januari 2025. “Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak,” ungkap Basnang.
Aini Zahra, Siswi Madrasah Berprestasi yang Membantu Ayah Berjualan Es di Sekolah
Melalui regulasi ini, diharapkan pesantren dapat menjadi tempat yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan mereka rasa aman dan dihargai dalam setiap kegiatan pembelajaran.
Pengembangan Kompetensi Ideal Ustadz dan Ustadzah
Regulasi ini juga mengatur pentingnya pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren agar bisa memberikan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pesantren ramah anak. Beberapa aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik pesantren di antaranya adalah kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesionalisme.
Berikut adalah beberapa kompetensi ideal yang harus dimiliki oleh ustadz dan ustadzah untuk mewujudkan Pesantren Ramah Anak:
- Teladan Sikap Islami Ustadz dan ustadzah harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadits, serta ajaran ulama. Mereka juga harus memperhatikan norma sosial yang berlaku di masyarakat sebagai bagian dari pembentukan karakter santri.
- Komitmen pada Pendidikan dan Agama Ustadz dan ustadzah harus memiliki komitmen kuat terhadap dunia pendidikan dan ilmu agama. Mereka juga wajib memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebagai pendidik yang profesional dan kompeten.
- Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman Ustadz dan ustadzah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan fisik dan emosional bagi santri, serta menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan di pesantren.
- Penerapan Metode Pembelajaran Kreatif Ustadz dan ustadzah diharapkan mengembangkan dan menerapkan metode pembelajaran yang kreatif dan ramah anak, serta melibatkan santri dalam proses belajar yang aktif dan menyenangkan.
- Pemahaman Karakteristik dan Potensi Santri Ustadz dan ustadzah harus memahami karakteristik, minat, bakat, serta potensi setiap santri dan memberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal.
- Pengembangan Kecerdasan Holistik Ustadz dan ustadzah perlu mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual santri tanpa membedakan latar belakang dan kemampuan mereka.
- Menghargai Kreasi dan Pendapat Santri Ustadz dan ustadzah harus menghargai pendapat dan kreativitas santri dengan sikap terbuka, menciptakan ruang dialog yang sehat untuk membangun kepercayaan diri santri.
- Mengintegrasikan Bimbingan dan Konseling Kemampuan bimbingan dan konseling menjadi bagian penting dalam membantu santri menghadapi tantangan pribadi, akademik, dan sosial.
- Menciptakan Suasana Kondusif dan Interaktif Ustadz dan ustadzah harus mampu menciptakan suasana yang kondusif untuk pembelajaran yang inklusif dan interaktif, di mana santri merasa nyaman untuk berpartisipasi.
- Kemampuan Mengelola Konflik dan Penyelesaian Masalah Keterampilan dalam mengelola konflik dan penyelesaian masalah menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh ustadz dan ustadzah agar pesantren tetap harmonis.
Langkah-langkah Pembenahan Pesantren ke Depan
Kemenag berharap regulasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam pembenahan pendidikan pesantren di Indonesia, terutama dalam memberikan ruang aman bagi anak-anak untuk berkembang. Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya memperkuat kualitas pendidikan pesantren yang tidak hanya berbasis agama, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengimplementasikan nilai-nilai pesantren ramah anak yang mendukung perkembangan santri dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan tanpa kekerasan.
Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak menjadi langkah penting dalam mengembangkan pesantren yang lebih baik, aman, dan ramah anak. Hal ini sejalan dengan upaya besar pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan agama di pesantren memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan fisik, emosional, dan intelektual santri, serta menjaga keberagaman dan integritas bangsa.
Tag: Pesantren Ramah Anak, Kemenag, Keputusan Menteri Agama, Pendidikan Pesantren, Perlindungan Santri, Pendidikan Anak, Peta Jalan Program, Ustadz, Ustadzah, Kesejahteraan Anak, Regulasi Pendidikan
sumber : kemenag RI


