Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Simak Komitmen Kementerian ATR/BPN!
Kilasinformasi, 14 Februari 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) pada Rabu, 12 Februari 2025, bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan SKB dan Komitmen ATR/BPN dalam Pencegahan Korupsi
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang hadir untuk menyaksikan penandatanganan SKB ini menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan korupsi. Penandatanganan SKB ini, yang disusun setiap dua tahun sekali, menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut dalam strategi nasional yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN dan seluruh jajaran kementerian/lembaga terkait.
“Penandatanganan ini adalah bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di tahun 2025. Kami hadir untuk menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjalankan pencegahan korupsi dengan serius,” jelas Dalu Agung Darmawan usai penandatanganan. Dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian ATR/BPN juga turut melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
15 Aksi Pencegahan Korupsi dalam SKB Timnas PK
Melalui penandatanganan SKB, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa ada 15 aksi pencegahan korupsi yang tercakup dalam tiga fokus utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum serta Reformasi Birokrasi. Dalam implementasinya, Dalu menekankan pentingnya komitmen kuat dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar aksi pencegahan korupsi ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Setiap jajaran harus benar-benar komitmen menjalankan 15 aksi ini dengan penuh tanggung jawab. Dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, baik internal maupun eksternal, kita berharap komitmen ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Kolaborasi Antar Kementerian dan Lembaga untuk Pencegahan Korupsi
Dalam SKB yang ditandatangani ini, juga disebutkan bahwa terdapat kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga yang turut serta dalam pencapaian aksi pencegahan korupsi. Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjadi bagian dari Timnas PK yang mendukung implementasi strategi nasional pencegahan korupsi.
“Pencegahan korupsi ini bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN saja, tetapi seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam SKB ini harus bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama,” tambah Dalu Agung Darmawan.
Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Ruangan Biro Humas ATR/BPN, Menteri Nusron Apresiasi Respons Cepat Tim Pemadam
Mencapai Aksi Pencegahan Korupsi Secara Optimal
Dalu Agung Darmawan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, pihaknya akan melaporkan progres milestone setiap aksi pencegahan korupsi setiap tiga bulan sekali kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id. Dengan sistem pelaporan yang jelas dan transparan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memantau perkembangan dan memastikan setiap langkah diimplementasikan dengan baik.
Peran Kementerian ATR/BPN dalam Pencegahan Korupsi
Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah korupsi, khususnya dalam hal pengelolaan pertanahan dan perizinan. Adanya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lainnya dalam Timnas PK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem yang bersih dan transparan, baik dalam sektor tata ruang, pertanahan, maupun reformasi birokrasi.
Komitmen ini merupakan salah satu upaya besar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakat.
Sumber : atrBpn