Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Juli 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!
Berita Unggulan

Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

KilasInformasiBy KilasInformasiFebruari 17, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, serahkan sertifikat HGB kepada masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi masyarakat setempat. Foto : atrbpn.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyerahan sertifikat yang dilakukan pada Minggu (16/02) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah mereka. Sertifikat yang diserahkan berupa Sertifikat HGB atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sertifikat HGB, Kekuatan Hukum yang Kuat untuk Masyarakat

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya penyerahan sertifikat ini bagi masyarakat Kampung Nelayan. Menurutnya, meskipun sertifikat yang diberikan merupakan Sertifikat HGB, hal tersebut tidak akan mengurangi nilai hukum yang berlaku. “Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga : Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Simak Komitmen Kementerian ATR/BPN!

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL menjadi solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. “Dengan menggunakan skema ini, negara dapat memberikan perlindungan kepada warganya dengan tetap mempertahankan aset kekayaan pemerintah provinsi. Masyarakat tetap memiliki hak atas tanah dengan kekuatan hukum yang kuat, tanpa mengurangi status tanah tersebut,” jelasnya.

Jumlah Tanah yang Terkait dengan HPL No. 54/Jakarta Utara

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai total bidang tanah yang terdaftar di atas HPL No. 54/Jakarta Utara. Menurutnya, total bidang tanah yang tercatat mencapai 687 bidang, dengan rincian 587 bidang sudah terukur dan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.

“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Kami sedang dalam proses mengukur 100 bidang tanah yang belum terukur. Kami berharap, setelah pengukuran selesai, kami dapat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” kata Alen Saputra.

Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Muara Angke

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Muara Angke, Jakarta Utara. Di daerah ini, sejumlah warga sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait hak atas tanah yang mereka tempati. Dengan adanya sertifikat HGB ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan yakin atas status kepemilikan tanah mereka.

Hadirnya Pihak-pihak Terkait dalam Acara Penyerahan Sertifikat

Acara penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat juga turut hadir dalam acara ini.

Baca Juga : Wamen ATR Ossy Dermawan Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka, Ini Pesan Penting untuk Pelayanan Publik!

Manfaat Sertifikat HGB bagi Masyarakat

Dengan adanya sertifikat HGB ini, masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sertifikat ini juga membuka peluang untuk pengembangan ekonomi dan perbaikan kualitas hidup masyarakat setempat, karena dengan adanya legalitas, warga bisa lebih mudah mengakses layanan perbankan atau memperoleh izin usaha.

Sertifikat Elektronik: Inovasi BPN untuk Kemudahan Masyarakat

Selain itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan kepada masyarakat Kampung Nelayan ini sudah berbentuk elektronik. Hal ini menunjukkan inovasi yang diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk mempermudah proses administrasi pertanahan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sertifikat elektronik ini akan lebih mudah diakses oleh masyarakat dan memiliki keunggulan dalam hal keamanan dan keabsahan data.

Sumber : atrBpn

#BPN #DKIJakarta #HakGunaBangunan #HPL #KampungNelayanMuaraAngke #LegalitasTanah #MenteriNusron #MuaraAngke #PemberianSertifikat #Pertanahan #PertanahanIndonesia #SertifikatHGB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025

Wamenpar Tinjau Jatim Park 2: Liburan Sekolah Siap, Tiket dan Wahana Aman!

Juni 30, 2025
Berita Terbaru

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025 Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025 Nasional

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.