Kilasinformasi.com, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalokasikan sekitar Rp700 miliar dalam Rancangan APBD 2026 untuk memperkuat ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Dua sektor ini dipilih sebagai prioritas karena dinilai paling berkaitan dengan kebutuhan dasar warga serta tantangan kota di masa mendatang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirumuskan di tengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan komitmen daerah untuk tetap menjaga keberlanjutan program prioritas.
“Meskipun mengalami penurunan TKD, Pemkot Semarang tetap menyesuaikan ruang fiskal dan memastikan pelayanan publik terus berjalan,” ujarnya.
Dari total alokasi tersebut, sekitar Rp500 miliar difokuskan pada sektor lingkungan hidup, seperti pengendalian banjir, perbaikan drainase, peningkatan pengelolaan persampahan, serta peningkatan kualitas permukiman. Anggaran ini sekaligus menjadi respons atas dinamika perubahan iklim dan tantangan lingkungan urban.
Sementara itu, APBD Kota Semarang 2026 diproyeksikan turun dari sekitar Rp2,078 triliun pada 2025 menjadi Rp1,635 triliun pada 2026. Kondisi ini memaksa pemerintah kota melakukan strategi fiskal yang adaptif melalui efisiensi belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penataan aset.
Langkah strategis ini sejalan dengan RPJMN 2025–2029, yang menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas nasional. Di tingkat daerah, fokus anggaran tersebut juga sesuai peta jalan RPJMD Kota Semarang 2025–2030, yang menempatkan tahun 2026 sebagai fase pembangunan di bidang pangan dan lingkungan.
Tahapan pembangunan Kota Semarang hingga 2030 dirancang sebagai berikut:
-
2025: Peningkatan SDM
-
2026: Pangan dan Lingkungan
-
2027: Pengembangan Perekonomian dan Pariwisata
-
2028: Infrastruktur Strategis
-
2029: Daya Saing Kota
-
2030: Semarang sebagai Pusat Ekonomi Maju dan Berkelanjutan
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, memastikan bahwa legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyusunan dan penggunaan anggaran.
“Tanggapan tentu bervariasi, tetapi DPRD wajib melaksanakan fungsi kontrol sesuai perintah partai,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemkot Semarang menunjukkan keseriusan dalam membangun kota yang berkelanjutan, tangguh secara pangan, serta responsif terhadap isu lingkungan, sekaligus tetap terjaga meski berada dalam tekanan fiskal.


