Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » APBD Batang 2026 Disetujui: Fokus Penataan Permukiman dan Penguatan Layanan Publik
Berita Unggulan

APBD Batang 2026 Disetujui: Fokus Penataan Permukiman dan Penguatan Layanan Publik

KilasInformasiBy KilasInformasiNovember 29, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
APBD Batang 2026 disetujui DPRD, lengkap dengan regulasi baru perumahan dan permukiman untuk meningkatkan kualitas layanan dan pembangunan daerah. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batang ,kilasinformasi.com — Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD resmi menyetujui Raperda APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batang, Kamis (27/11/2025). Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program pembangunan tahun 2026 berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan bahwa penyusunan APBD adalah tugas bersama antara pemerintah daerah dan legislatif sehingga memerlukan koordinasi yang solid.

“Proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik agar hasilnya tepat dan bermanfaat,” jelas Faiz.

Penyesuaian Anggaran karena Perubahan Transfer Pusat

Faiz mengungkapkan bahwa Raperda APBD 2026 mengalami sejumlah penyesuaian, terutama terkait alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat yang berbeda dari asumsi awal ketika rancangan diajukan.

Adapun struktur APBD 2026 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.820.034.857.665

  • Belanja Daerah: Rp1.888.034.857.665

  • Defisit: Rp68 miliar

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp70 miliar

  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp2 miliar

  • Surplus Pembiayaan: Rp68 miliar (untuk menutup defisit)

Struktur tersebut memastikan APBD tetap berjalan seimbang tanpa mengganggu keberlanjutan program prioritas.

Raperda Perumahan & Kawasan Permukiman Turut Disahkan

Selain APBD, paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini dianggap penting sebagai landasan hukum operasional pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan perumahan dan memastikan permukiman yang layak dan berkelanjutan.

Faiz menyebut bahwa Raperda ini akan menjadi kerangka yuridis sebagai pedoman kerja pemerintah daerah dalam penyediaan dan penataan kawasan permukiman.

Tujuan utama penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:

  • Pemberian kepastian hukum

  • Penataan wilayah yang seimbang dan berkelanjutan

  • Peningkatan kualitas lingkungan

  • Pemberdayaan pemangku kepentingan

  • Pemenuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

“Kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Faiz.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menyusun regulasi di bidang perumahan sebagai bagian dari pelayanan sosial dasar masyarakat.

Sumber : InfoPublik

#APBD2026 #APBDBatang2026 #BatangUpdate #DPRDBatang #FaizKurniawan #InfoPublikBatang #PembangunanBatang #PemkabBatang #PermukimanBatang #PerumahanBatang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026
Berita Terbaru

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.