GUNUNGKIDUL, kilasinformasi.com – Sebanyak 757 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan pembekalan pembangunan budaya kerja, integritas, dan pengelolaan keuangan. Kegiatan ini digelar di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (30/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, jajaran Direksi PT BPR Bank Daerah Gunungkidul, serta para guru dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan. Pembekalan ini bertujuan memperkuat profesionalisme sekaligus kesiapan finansial P3K Paruh Waktu dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, dalam laporannya menjelaskan bahwa dari total 757 pegawai terdapat tambahan guru dan tenaga kependidikan dari sejumlah kategori. Ia juga menanggapi keresahan sekitar 291 pegawai terkait perbedaan klasifikasi upah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja.
Nunuk menegaskan bahwa penentuan kluster upah dilakukan berdasarkan data cut off bulan Juli dan menggunakan sistem grading, mulai dari Grade 1A hingga Grade 3. Skema tersebut mengacu pada penghasilan riil sebelumnya, baik yang bersumber dari dana BOS maupun APBD, sehingga tidak ada pegawai yang menerima upah di bawah standar sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Gunungkidul Suci Sulistiawati mengingatkan para P3K Paruh Waktu agar lebih waspada terhadap maraknya pinjaman online ilegal, judi online, dan investasi bodong yang kian berkembang di era digital.
Sebagai bank milik daerah, pihaknya berkomitmen mendukung kesejahteraan P3K melalui layanan perbankan yang sehat dan terpercaya, serta mengajak pegawai untuk menghindari praktik keuangan yang berisiko merugikan masa depan.
Dalam arahannya, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, peran P3K sangat strategis dalam menopang kualitas pendidikan daerah. Menurutnya, tidak ada perbedaan mendasar antara ASN dan P3K Paruh Waktu saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Endah mengajak para pegawai menjalankan pekerjaan sebagai bentuk amanah dan pengabdian, bukan sekadar kewajiban karena menerima gaji dari negara. Ia juga membagikan pengalamannya tentang pentingnya manajemen keuangan, termasuk kemampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
Ia mendorong para P3K untuk menyusun resolusi keuangan yang realistis, disiplin menabung, dan membangun literasi keuangan yang sehat agar terhindar dari kesulitan ekonomi di masa depan. Menurutnya, literasi keuangan bukan hanya soal mengelola penghasilan, tetapi juga merencanakan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab.
Kegiatan pembekalan ini diharapkan mampu membentuk P3K Paruh Waktu yang profesional, berintegritas, serta memiliki ketahanan ekonomi keluarga di tengah tantangan zaman.
Sumber : gunungkidulkab.go.id


