Kilasinformasi.com, 31 Maret 2025, – Menyambut libur Lebaran, banyak warga Indonesia yang pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, momen mudik ini juga bisa dimanfaatkan untuk memastikan batas tanah di kampung halaman tetap jelas dan terhindar dari potensi sengketa. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah atau patok yang sering menjadi sumber sengketa pertanahan.
Menurut Virgo, lebih dari 50% masalah sengketa tanah yang terjadi di Indonesia berakar dari ketidakjelasan batas tanah. Ketidakhadiran patok yang jelas dan permanen sering kali memicu pertikaian antar pemilik tanah yang berbatasan.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang
“Kami akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Tidak lagi boleh menggunakan bambu atau tanda batas yang mudah rusak. Harus menggunakan bahan yang lebih kokoh seperti beton, tembok, atau pagar,” ujar Virgo dalam kesempatan wawancara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,
Virgo juga mengajak masyarakat yang mudik untuk memanfaatkan waktu tersebut untuk memeriksa kembali keadaan patok atau tanda batas tanah yang dimiliki. Pasalnya, memasang patok bukan hanya tentang memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga tentang menjaga aset berharga dan menghindari konflik di kemudian hari.
“Menjaga aset tanah, termasuk yang ada di kampung halaman, adalah tanggung jawab setiap pemilik tanah. Langkah pertama dalam proses perlindungan ini adalah dengan memasang tanda batas yang jelas dan permanen,” tambahnya.
Pemasangan patok batas tanah juga sering kali menjadi ajang silaturahmi dengan tetangga, seperti yang dikatakan Virgo. “Selain aspek administratif, pemasangan tanda batas tanah ini juga mendatangkan nilai sosial yang positif, karena akan melibatkan interaksi dengan tetangga sekitar,” ujarnya.
Baca Juga, KilasinformasiPemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Rempang dengan Relokasi dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang mengatur tentang pemasangan tanda batas tanah. Pemasangan patok harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, dan proses ini perlu dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto, keterangan lokasi, serta koordinat tanah yang dipasang tanda batas. Selain itu, pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah yang bersangkutan. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik yang berbatasan juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Sebagai upaya preventif untuk mengurangi sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN pada Februari 2023 lalu meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Gerakan ini bertujuan untuk memasang satu juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Menurut Virgo, gerakan ini diinisiasi sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa pertanahan, sekaligus mempercepat proses pendaftaran tanah yang lebih jelas dan terorganisir. “GEMAPATAS adalah solusi bagi masyarakat agar tanah mereka terdaftar dengan baik dan terhindar dari potensi sengketa,” jelasnya.
Bagi banyak orang, tanah adalah salah satu aset berharga yang turun-temurun dimiliki. Maka dari itu, menjaga kejelasan batas tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pemilik tanah. Terlebih di tengah tingginya kebutuhan akan pengaturan tata ruang dan pertanahan yang lebih baik di Indonesia.
Dengan adanya gerakan pemasangan patok batas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan tanah yang terstruktur dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Bagi yang merencanakan mudik, ini adalah waktu yang tepat untuk memastikan bahwa tanah yang dimiliki di kampung halaman terjaga dengan baik dan batasnya jelas, demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Sumber: Atrbpn