Di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, Desa Nanati Jaya di Gorontalo Utara tampil menonjol. Desa ini kini menjadi percontohan integritas berkat komitmennya menerapkan prinsip antikorupsi dalam pelayanan publik.
Kilasinformasi.com, Gorontalo Utara – Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi salah satu dari tiga desa di Provinsi Gorontalo yang dinilai sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Program ini merupakan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas di tingkat desa.
Penilaian lapangan dilakukan oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi pada Selasa (7/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf, Asisten III Setda Provinsi Gorontalo Misranda Nalole, Camat Gentuma Raya, serta tim penilai dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfotik Provinsi. Turut serta juga tim penilai kabupaten, LSM, BPD, dan masyarakat setempat.
Misranda Nalole menjelaskan bahwa Desa Nanati Jaya terpilih setelah melewati tahapan seleksi ketat dari 15 desa di lima kabupaten. Desa ini dinilai memenuhi berbagai indikator administratif dan faktual yang ditetapkan KPK.
“Alhamdulillah, Desa Nanati Jaya termasuk dari tiga desa yang mewakili Provinsi Gorontalo. Kami datang untuk memverifikasi kebenaran data yang telah diunggah, apakah sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Misranda.
Ia menegaskan pentingnya peran pimpinan daerah dalam membangun budaya antikorupsi. Dukungan penuh dari Wakil Bupati dan jajaran pemerintah daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan Desa Nanati Jaya dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Proses penilaian dilakukan melalui sesi tanya jawab bersama Pemerintah Desa, BPD, serta lembaga mitra desa. Tim juga melakukan verifikasi dokumen dan kunjungan langsung ke masyarakat untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Tim Replikasi Desa Antikorupsi di tiga lokasi di Provinsi Gorontalo. Setelah Desa Nanati Jaya, penilaian dilanjutkan ke Desa Iloponu di Kabupaten Gorontalo pada 8 Oktober, dan Desa Toto Utara di Kabupaten Bone Bolango pada 9 Oktober 2025.
Seluruh desa peserta diwajibkan mengunggah dokumen pendukung paling lambat sehari sebelum jadwal kunjungan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Sumber: Infopublik.id


