Yogyakarta, kilasinformasi.com – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa fungsi tata usaha tidak hanya sebatas administrasi, tetapi berperan strategis sebagai pengendali standar operasional prosedur (SOP) dalam layanan pertanahan.
Penegasan tersebut disampaikan Asnaedi saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang digelar di Yogyakarta, Senin (22/12/2025). Menurutnya, penguatan peran tata usaha merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pengendalian internal dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, maka potensi penyimpangan maupun perlakuan yang tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan keterlambatan penyelesaian berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan sejatinya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Standar waktu dan alur pelayanan sudah tersedia secara jelas, namun pengawasan terhadap implementasinya di setiap tahapan dinilai belum berjalan optimal.
Asnaedi menilai lemahnya pengendalian SOP dapat memicu pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berisiko melahirkan kebiasaan kerja yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam menangani berkas permohonan masyarakat. Perbedaan penilaian yang tidak berbasis aturan disebut berpotensi memperpanjang proses layanan sekaligus menurunkan kepercayaan publik.
“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujar Asnaedi.
Rakernis Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh jajaran guna mendukung pencapaian target kinerja tahun 2026. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan secara langsung untuk memastikan keselarasan langkah dan komitmen bersama.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan paparan dan arahan. Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan tata kelola internal.
Sumber : atrbpn.go.id


