Dirjen PSKP memastikan layanan pertanahan di Yogyakarta tetap berjalan selama libur Lebaran, memberikan kemudahan bagi masyarakat mengurus masalah pertanahan, terutama pembagian warisan.
Kilasinformasi.com, 7 April 2025, – Di tengah perayaan Idul Fitri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya untuk tetap hadir melayani masyarakat, meskipun dalam suasana libur Lebaran. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, melakukan supervisi langsung terhadap layanan pertanahan terbatas di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman dan Kantah Kota Yogyakarta pada Jumat, 4 April 2025.
“Keberadaan kami di Yogyakarta kali ini untuk memastikan bahwa pelayanan di Kantah tetap berjalan meskipun sedang dalam periode libur Lebaran. Menteri ATR/BPN ingin agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti hanya karena libur, dan kami di sini untuk memantau dan memastikan itu berjalan lancar,” kata Iljas Tedjo Prijono.
Baca Juga, Kilasinformasi: Layanan Pertanahan Terbatas di Jawa Timur Selama Libur Lebaran, Menyediakan Akses Cepat untuk Masyarakat
Kementerian ATR/BPN, melalui kebijakan ini, berupaya memberikan akses layanan pertanahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Terlebih lagi, bagi sebagian orang, momen Lebaran adalah saat yang tepat untuk mengurus berbagai urusan keluarga, termasuk masalah pertanahan. Hal ini, menurut Dirjen PSKP, sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala waktu untuk mengurus sertifikat atau masalah pertanahan lainnya.
Dalam kunjungannya, Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan bahwa banyak warga yang memanfaatkan waktu liburan ini untuk menyelesaikan urusan pertanahan mereka, terutama yang terkait dengan warisan.
“Di Kantah Kabupaten Sleman, saya bertemu dengan seseorang yang mengungkapkan bahwa seluruh keluarga besar berkumpul untuk membahas pembagian warisan tanah. Beberapa anggota keluarga bahkan datang dari luar daerah seperti Kalimantan Tengah,” ceritanya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan
Lebaran memang menjadi momen yang tepat bagi banyak keluarga untuk berkumpul, dan dalam beberapa kasus, untuk menyelesaikan masalah hukum atau administratif yang sudah lama tertunda, seperti pembagian warisan. Dalam hal ini, Dirjen PSKP mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan urusan pertanahan mereka, terutama yang terkait dengan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
“Liburan ini adalah kesempatan berharga untuk mengurus hal-hal yang biasanya tidak sempat dilakukan karena kesibukan sehari-hari. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan waktu berkumpul dengan keluarga untuk menyelesaikan urusan pertanahan, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan sertifikat atau tanah yang belum terpetakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dirjen PSKP juga menegaskan bahwa kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, bahkan di waktu-waktu yang tidak biasa seperti libur Lebaran. Menurutnya, hal ini penting untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam hal administrasi pertanahan, serta untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang jelas terkait dengan kepemilikan tanah mereka.
Baca Juga, Kilasinformasi: Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik
Dalam peninjauan tersebut, Iljas Tedjo Prijono didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Adrian, serta Kepala Kantah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul, bersama jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta. Mereka bersama-sama memastikan bahwa layanan yang disediakan tetap berjalan dengan baik, meskipun dalam keterbatasan waktu selama libur Lebaran.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya hadir dalam memberikan layanan publik, tetapi juga berkomitmen untuk mempermudah proses administratif yang menyangkut hak-hak masyarakat terkait tanah. Dengan adanya layanan pertanahan yang tetap dibuka selama liburan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan menyelesaikan masalah pertanahan mereka, serta meningkatkan kepemilikan tanah yang sah bagi setiap individu.
Sumber: atrBpn