Ratusan mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) akhirnya bisa bernapas lega. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) senilai miliaran rupiah resmi dicairkan dengan difasilitasi Disnaker Sleman.
Kilasinformasi.com, Sleman – Sebanyak 356 mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai total Rp9,3 miliar, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman. Proses pencairan berlangsung di Ruang Nakula, Kantor Disnaker Sleman, pada Selasa (15/7/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa nilai tertinggi yang diterima pekerja mencapai Rp50 juta, dan proses pencairan dilakukan bekerja sama dengan Bank BTN.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menyatakan bahwa pencairan ini merupakan kelanjutan dari proses penyaluran JHT pascakebakaran pabrik MTG pada 21 Mei 2025 lalu.

“Total 356 pekerja tetap menerima JHT dengan masa kerja antara 4 sampai 29 tahun. Mereka terkena PHK atau pensiun dini pada Juni lalu,” jelas Sutiasih.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, 989 pekerja kontrak MTG juga telah menerima pencairan JHT sebesar Rp3,9 miliar. Dengan demikian, dari total 1.345 pekerja terdampak, hampir seluruhnya telah menerima haknya.
Disnaker juga menyampaikan bahwa proses koordinasi terkait pembayaran pesangon masih berlangsung dengan pihak HRD MTG. Para pekerja diminta tetap menjalin komunikasi untuk memperoleh kejelasan hak lainnya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Pemkab Sleman dan BPJS Cairkan JHT Rp3,9 Miliar untuk 989 Pekerja PT Mataram Tunggal Garment
Menurut Sutiasih, JHT merupakan bagian dari perlindungan sosial tenaga kerja, dengan iuran sebesar 5,7% dari gaji (2% ditanggung pekerja, 3,7% oleh perusahaan).
“Kami mengapresiasi MTG yang telah mendaftarkan pekerjanya secara lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan. Tidak semua perusahaan melakukan hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Disnaker berharap dana JHT yang diterima dapat digunakan secara produktif, baik untuk kebutuhan hidup maupun sebagai modal usaha. Sebagai bentuk dukungan, Disnaker juga telah menyediakan program Taksi Pekerja, yang telah diikuti oleh 300 eks pekerja MTG untuk seleksi kerja baru.
Salah satu penerima manfaat, Bagyo (48), mengungkapkan rasa syukurnya. Setelah 25 tahun bekerja di MTG, ia berencana memulai usaha baru di bidang pertanian.
“Alhamdulillah, saya lega JHT-nya cair. Uang ini sangat berarti. InsyaAllah saya akan gunakan untuk bertani cabai,” katanya.
Pencairan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendorong kemandirian ekonomi pasca-PHK (Ari Gan)


