Banggai – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai resmi menetapkan APBD Perubahan 2025 senilai Rp3,31 triliun. Penyesuaian anggaran ini mencakup pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan, seiring dinamika ekonomi dan transfer pusat.
Kilasinformasi.com, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, yang berisi penyesuaian sejumlah postur anggaran.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam APBD-P 2025 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp294,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,62 triliun, pendapatan lain-lain Rp24,84 miliar, dan penerimaan pembiayaan Rp377,65 miliar. Total belanja daerah ditetapkan Rp3,31 triliun.
“Penyesuaian ini akibat kebijakan pendapatan transfer pusat dan antar-daerah,” kata Furqanuddin saat rapat paripurna DPRD Banggai di Kantor DPRD Banggai, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, APBD-P 2025 tidak hanya menyesuaikan kondisi aktual, tetapi juga menjadi instrumen strategis agar program dan kegiatan pemerintah daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan daerah.
Furqanuddin juga mengapresiasi kerja sama DPRD selama pembahasan, menekankan sinergi antara legislatif dan eksekutif sebagai wujud tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Pemkab dan DPRD Banggai telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2025. Rapat paripurna penyampaian nota keuangan Raperda APBD-P dipimpin Ketua DPRD Saripudin Tjatjo, dihadiri Wakil Ketua DPRD, Penjabat Sekda, pejabat Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Sumber: infopublik.id


