Kilas, 11 Februari 2025 – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto Turi, pada Selasa (11/2). Penyerahan serat palilah ini dilakukan di Gerdung Serbaguna Tunggularum, sebagai bentuk kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah Kasultanan yang sudah dihuni oleh masyarakat namun belum memiliki izin penggunaan yang sah.
Serat Palilah: Alat Legalitas untuk Penggunaan Tanah Kasultanan
Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa penyerahan serat palilah ini merupakan upaya untuk tertib administrasi terkait penggunaan tanah Kasultanan. Tanah tersebut, meskipun sudah dihuni oleh warga sejak lama, belum memiliki izin penggunaan resmi. Oleh karena itu, Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah melalui serat palilah yang diberikan kepada 222 bidang tanah seluas 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum.
“Serat palilah ini merupakan surat keputusan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu, sebelum terbitnya Serat Kekancingan,” ungkap GKR Mangkubumi.
Penyerahan serat palilah ini juga diiringi dengan pengembangan sistem jemput bola dan layanan online yang dikembangkan oleh KHP Datu Dana Suyasa untuk mempermudah proses permohonan izin tanah bagi masyarakat yang menggunakan tanah Kasultanan.

Sultan HB X: Tanah Kasultanan untuk Kepentingan Sosial dan Budaya
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah. Sultan HB X juga mengingatkan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan, namun masyarakat diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
“Dengan penyerahan serat palilah ini, saya harap masyarakat dapat memanfaatkan tanah Kasultanan secara bertanggung jawab. Ini juga memberi kepastian bagi warga yang menggunakan tanah ini dan bagi Kasultanan sebagai pemberi izin,” jelas Sultan HB X.
Pemberian Serat Palilah Juga untuk Pengembangan RSUD Sleman
Selain memberikan serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Gubernur DIY juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman. Penyerahan ini diterima oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang juga hadir dalam acara tersebut.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan terima kasih atas penyerahan serat palilah yang menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan pemberian serat palilah ini, kami dan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan tanah Sultan Ground untuk kepentingan pembangunan daerah, termasuk pengembangan fasilitas kesehatan seperti RSUD Sleman,” kata Bupati Kustini.

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Tanah Kasultanan
Penyerahan serat palilah ini merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground. Tanah tersebut kini telah sah dipergunakan dengan adanya izin dari Kasultanan, dan masyarakat pun dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan sosial dan pembangunan, baik di sektor pemukiman, fasilitas umum, maupun fasilitas kesehatan.
Bagi Pemerintah DIY, langkah ini juga memperlihatkan komitmen untuk menjamin kelangsungan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan aset tanah Sultan Ground.
Tag: #SeratPalilah, #SultanGround, #PemanfaatanTanahKasultanan, #KepastianHukum, #GubernurDIY, #PemberianSeratPalilah, #PembangunanSleman, #TanahKasultanan, #SultanHamengkuBuwonoX, #SistemPemberianTanah, #PemerintahDIY