Pontianak, Kilas Informasi — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, menggelar dialog bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat untuk membahas kondisi ketenagakerjaan dan penguatan perlindungan pekerja di wilayah Kalbar. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (21/11/2025), dipimpin langsung Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Sujak Arianto.
Gubernur turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Hermanus, serta Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Suherman. Dalam forum itu, KSBSI menyampaikan laporan terkini mengenai situasi ketenagakerjaan sekaligus meminta dukungan pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja dan buruh, terutama di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalbar.
Ketua Korwil KSBSI, Sujak Arianto, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang cepat, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum. Selain itu, KSBSI meminta pemerintah memperketat pengawasan perusahaan agar mematuhi ketentuan upah minimum serta memastikan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas peran KSBSI sebagai wadah aspirasi pekerja di daerah. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, termasuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kami mengapresiasi KSBSI Kalimantan Barat sebagai wadah aspirasi pekerja dan buruh agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan secara terstruktur dan memiliki pendampingan hukum ketika terjadi permasalahan,” ujarnya.
Terkait jaminan sosial tenaga kerja, Gubernur menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. “Harapan kami, seluruh perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya. Jika terjadi kecelakaan kerja, hak mereka dapat dipenuhi dan ditanggung sesuai ketentuan,” tegasnya.
KSBSI atau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia merupakan organisasi buruh nasional yang memperjuangkan hak pekerja di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, tekstil, hingga pertambangan. Organisasi ini resmi mengganti nama dari SBSI menjadi KSBSI pada Kongres ke-VIII tahun 2019. KSBSI memiliki 10 federasi afiliasi dan aktif dalam advokasi, pelatihan paralegal, dialog kebijakan, hingga aksi untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sumber : InfoPublik


