Pemerintah Provinsi Riau tidak tinggal diam menghadapi maraknya penambangan emas ilegal di Sungai Indragiri. Gubernur Abdul Wahid menegaskan, penertiban akan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kilasinformasi.com, Pekanbaru — Gubernur Riau Abdul Wahid memastikan bahwa upaya penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan.
Menurut Wahid, aktivitas PETI telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air Sungai Kuantan, hingga terganggunya kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), dan Indragiri Hilir (Inhil).
“Penertiban akan terus kita lakukan, namun tetap dengan pendekatan persuasif. Pemerintah provinsi bersama Polda Riau juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kelestarian alam,” kata Wahid melalui keterangan pers, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, aktivitas PETI telah mengganggu keseimbangan ekosistem sungai dan menurunkan kualitas air yang sebelumnya menjadi sumber utama kehidupan warga di sekitar bantaran sungai.
“Ekosistem alam terganggu. Kita ingin Sungai Indragiri kembali jernih agar masyarakat bisa kembali memanfaatkan airnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Selain langkah penertiban, Pemprov Riau juga menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat agar dapat menambang secara resmi dan ramah lingkungan.
“Ada wilayah yang boleh ditambang dan ada yang tidak. WPR sudah ditetapkan, tinggal kita sosialisasikan kepada masyarakat mengenai lokasi yang diperbolehkan dan tata cara penambangan yang sesuai aturan,” jelas Wahid.
Salah satu WPR yang sudah disiapkan berada di Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan luas mencapai 14 ribu hektare. Kawasan tersebut akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara legal dan berizin.
“Di Logas ada sekitar 14 ribu hektare WPR. Semua masyarakat boleh mengelolanya. Kalau ada warga yang memiliki lahan di sana dan ingin bekerja sama dengan penambang, silakan. Untuk izin pertambangan rakyat (IPR), luas maksimalnya 15 hektare,” pungkasnya.
sumber: infopublik.id


