Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Februari 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Gubernur Riau Wajibkan Kendaraan Operasional Perusahaan Pakai Plat BM Aktif
Berita Unggulan

Gubernur Riau Wajibkan Kendaraan Operasional Perusahaan Pakai Plat BM Aktif

KilasInformasiBy KilasInformasiSeptember 30, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gubernur Riau wajibkan kendaraan operasional perusahaan berplat BM dengan pajak aktif untuk tingkatkan PAD dan perkuat infrastruktur. Foto: istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Seluruh kendaraan operasional perusahaan di Riau kini wajib berplat BM dengan pajak aktif. Aturan ini ditegaskan Gubernur Abdul Wahid untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pembangunan infrastruktur daerah.

Kilasinformasi.com, Pekanbaru — Gubernur Riau Abdul Wahid mewajibkan seluruh pelaku usaha di provinsi ini menggunakan kendaraan operasional yang terdaftar di Riau dengan plat nomor BM dan pajak aktif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Riau.

Langkah ini merupakan strategi Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak aktif,” tegas Abdul Wahid saat menyampaikan aturan tersebut di Pekanbaru, Senin (29/9/2025).

Aturan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Pasal 9 ayat (3) secara khusus mengatur kewajiban pelaku usaha menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BM dan pajak yang aktif, baik atas nama perusahaan maupun vendor.

Gubernur menekankan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ini akan berdampak positif pada kelancaran bisnis mereka sendiri. “Peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Manfaatnya akan kembali kepada pelaku usaha juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, jalan dan jembatan yang terawat baik akan mendukung efektivitas distribusi barang dan mobilitas perusahaan. Karena itu, membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk investasi bagi keberlanjutan usaha.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau namun terdaftar di luar provinsi. Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor belum optimal, sementara infrastruktur daerah terus digunakan secara intensif.

Pemprov Riau juga membuka ruang dialog untuk pelaku usaha yang ingin membahas lebih jauh implementasi aturan ini. “Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Bapenda Provinsi Riau,” pungkas Abdul Wahid.

sumber: infopublik.id

#AbdulWahid #AturanPajak #BapendaRiau #GubernurRiau #InfrastrukturRiau #PADRiau #PajakKendaraan #PerusahaanRiau #PlatBM #Riau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.