Seluruh kendaraan operasional perusahaan di Riau kini wajib berplat BM dengan pajak aktif. Aturan ini ditegaskan Gubernur Abdul Wahid untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pembangunan infrastruktur daerah.
Kilasinformasi.com, Pekanbaru — Gubernur Riau Abdul Wahid mewajibkan seluruh pelaku usaha di provinsi ini menggunakan kendaraan operasional yang terdaftar di Riau dengan plat nomor BM dan pajak aktif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Riau.
Langkah ini merupakan strategi Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak aktif,” tegas Abdul Wahid saat menyampaikan aturan tersebut di Pekanbaru, Senin (29/9/2025).
Aturan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Pasal 9 ayat (3) secara khusus mengatur kewajiban pelaku usaha menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BM dan pajak yang aktif, baik atas nama perusahaan maupun vendor.
Gubernur menekankan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ini akan berdampak positif pada kelancaran bisnis mereka sendiri. “Peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Manfaatnya akan kembali kepada pelaku usaha juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalan dan jembatan yang terawat baik akan mendukung efektivitas distribusi barang dan mobilitas perusahaan. Karena itu, membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk investasi bagi keberlanjutan usaha.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau namun terdaftar di luar provinsi. Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor belum optimal, sementara infrastruktur daerah terus digunakan secara intensif.
Pemprov Riau juga membuka ruang dialog untuk pelaku usaha yang ingin membahas lebih jauh implementasi aturan ini. “Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Bapenda Provinsi Riau,” pungkas Abdul Wahid.
sumber: infopublik.id


